Seleksi Guru Honorer Masih Ditunggu, Kelompok Di Atas 35 Tahun Paling Belum Pasti

Nasib 237.196 guru honorer yang sudah tercatat dalam data pokok pendidikan kini menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar Kemendikdasmen. Dari jumlah itu, sekitar 124 ribu masih berusia di bawah 35 tahun, sementara sisanya sudah melewati batas usia tersebut.

Perbedaan usia inilah yang membuat penyelesaiannya tidak bisa dipukul rata. Pemerintah harus menempuh mekanisme yang disusun KemenPANRB, sementara ruang rekrutmen honorer baru juga sudah dibatasi oleh aturan ASN.

Di tengah situasi itu, kebutuhan guru ASN justru masih sangat besar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut formasi guru ASN tahun ini dibutuhkan sampai 498 ribu.

Kebutuhan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri PANRB Rini Widyantini. Arahan awal yang diterima adalah melakukan redistribusi guru terlebih dahulu, lalu kekurangan yang tersisa dipenuhi lewat rekrutmen CASN.

Skema itu membuat para guru honorer yang sudah masuk data tetap punya peluang ikut seleksi. Jalurnya bisa melalui CPNS maupun PPPK, selama mengikuti mekanisme yang ditentukan pemerintah pusat.

Batas usia menjadi titik paling sulit

Masalah yang paling sensitif muncul pada kelompok guru honorer yang usianya di atas 35 tahun. Nunuk menjelaskan, aturan pengangkatan CPNS masih memuat batas usia 35 tahun, sehingga tidak semua guru honorer bisa otomatis masuk jalur itu.

Karena itu, pembahasan kini mengarah pada seleksi yang lebih berkeadilan bagi guru honorer. Jumlah formasi yang akan dibuka masih dibahas, tetapi Kemendikdasmen tetap mengikuti penjelasan dari Menteri PANRB Rini Widyantini.

Di sisi lain, guru honorer yang masih di bawah 35 tahun dinilai lebih mungkin masuk ke jalur seleksi yang tersedia. Namun, bagi kelompok di atas usia itu, kepastian nasib mereka masih belum selesai.

Perlindungan sementara bagi guru yang sudah ada

Sambil menunggu desain seleksi CASN dari KemenPANRB, Kemendikdasmen memberi perlindungan melalui SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran ini memberi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru honorer dan mengalokasikan anggarannya.

Nunuk menegaskan tidak ada guru honorer yang diberhentikan. Ia juga menyebut kebutuhan guru masih besar dan penyelesaiannya tetap diupayakan melalui jalur seleksi CASN.

Pada saat yang sama, Kemendikdasmen menutup ruang perekrutan honorer baru. Nunuk merujuk Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang perekrutan honorer, termasuk guru non-ASN.

Menurutnya, larangan itu menjadi alasan pemerintah memusatkan perhatian pada 237.196 guru honorer yang sudah terdata. Kementerian juga menilai tata kelola guru masih menjadi kewenangan daerah, sehingga pemerintah pusat hanya bisa mengimbau agar daerah tidak lagi menambah honorer baru.

Arah pengelolaan guru bisa berubah

Pembahasan soal guru honorer juga bersinggungan dengan rencana perubahan tata kelola melalui RUU Sisdiknas yang sedang digodok DPR RI. Nunuk menjelaskan, jika aturan itu berjalan, pemerintah pusat akan memegang kendali lebih besar sejak usulan kebutuhan guru, penempatan, hingga distribusi.

Dalam skema tersebut, pemerintah daerah tetap memegang kewenangan pembinaan guru. Namun arah kebijakannya akan lebih terpusat agar penataan kebutuhan dan sebaran guru tidak berjalan terpisah-pisah di tiap daerah.

Di tengah proses itu, fokus pemerintah tetap tertuju pada ratusan ribu guru honorer yang sudah masuk data. Bagi mereka yang usianya sudah melewati 35 tahun, kepastian masih menunggu desain seleksi yang sedang dibahas bersama KemenPANRB.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer