Satu unit Toyota Kijang Innova Reborn milik Pemerintah Provinsi Bali kini masuk daftar lelang resmi negara dengan harga yang menarik perhatian. Mobil dinas atas nama Gubernur Bali itu dibuka dengan nilai mulai Rp 57,647 juta di laman lelang.go.id, meski dokumen resmi lain mencantumkan angka limit yang jauh lebih tinggi.
Perbedaan nilai limit tersebut muncul pada dua rujukan berbeda. Di laman lelang.go.id, uang jaminan tercatat Rp 28.823.500, sedangkan pada lembar pengumuman resmi nomor B.31.000.2.3.2/2514/P.BMD/BPKAD, limit disebut Rp 94,05 juta dengan jaminan Rp 47,025 juta.
Objek lelang dan identitas kendaraan
Unit yang dilepas adalah Toyota Kijang Innova 2.0 G A/T tahun 2017 bermesin bensin. Kendaraan ini memiliki nomor polisi DK 1681/DK 55 serta dilengkapi dokumen resmi berupa BPKB bernomor N-02863471 dan STNK nomor 11823492 F.
Mobil tersebut tercatat sebagai kendaraan dinas dan digunakan oleh Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama. Status ini membuat proses pelelangan dilakukan melalui sistem resmi negara dengan data administrasi yang harus dicermati peserta secara teliti.
Kondisi kendaraan dijual apa adanya
Mobil ini ditawarkan dengan status apa adanya atau sesuai kondisi barang saat ini. Dari dokumentasi foto, bagian luar kendaraan tampak tidak lagi mulus dan terlihat bercak serta debu pada beberapa sisi bodi.
Kondisi interior juga disebut kurang terawat. Kabin tampak berdebu, sementara setir dan kursi dilaporkan mulai berjamur, sehingga kondisi fisik menjadi pertimbangan penting bagi calon peserta yang ingin memasukkan penawaran.
Jadwal penawaran dan lokasi pengecekan
Lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 10.00 WITA atau 09.00 WIB sesuai waktu server pada sistem lelang elektronik.
Calon peserta dapat melihat kendaraan secara langsung di Rumah Shanti Manah Shanti Mahottama, Bangli. Pemeriksaan fisik diperbolehkan sejak pengumuman diterbitkan hingga satu hari sebelum lelang digelar, sehingga peserta masih punya waktu untuk menilai kondisi unit sebelum menawar.
Syarat ikut lelang dan proses penawaran
Untuk mengikuti lelang, peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi di situs lelang.go.id. Prosesnya dilakukan secara terbuka melalui internet, sehingga setiap peserta dapat memantau dan bersaing dalam penawaran secara real time.
Mekanisme seperti ini menuntut ketelitian sejak awal. Data limit, uang jaminan, dan dokumen pengumuman perlu dipastikan agar peserta tidak keliru membaca syarat penawaran yang digunakan.
Kewajiban pemenang setelah lelang selesai
Pemenang lelang tidak hanya membayar harga akhir kendaraan, tetapi juga bea lelang sebesar 2 persen. Pelunasan harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah lelang berakhir, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika pemenang gagal melunasi pembayaran dalam batas waktu tersebut, statusnya dinyatakan wanprestasi. Dalam kondisi itu, seluruh uang jaminan yang telah disetor akan hangus dan masuk ke kas negara, sementara peserta yang tidak menang tetap mendapatkan kembali jaminannya secara penuh tanpa potongan.
Setelah semua kewajiban dibayar, pengambilan unit oleh pemenang harus dilakukan maksimal satu minggu. Pihak penjual atau pejabat lelang juga masih memiliki hak untuk membatalkan proses sewaktu-waktu bila ada alasan tertentu, dan dalam situasi tersebut peserta tidak dapat mengajukan tuntutan kepada penyelenggara lelang.







