SIM Kedaluwarsa Sehari Langsung Gagal Diperpanjang, Urus Aman Lewat Digital Korlantas Polri

SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa lagi masuk jalur perpanjangan lewat Digital Korlantas Polri. Begitu statusnya kedaluwarsa, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru di SATPAS terdekat, meski keterlambatannya hanya satu hari.

Karena itu, penggunaan layanan digital ini perlu dilakukan sebelum tanggal habis. Digital Korlantas Polri menganjurkan perpanjangan diajukan 14 sampai 90 hari sebelum masa berlaku berakhir agar proses tetap bisa dilakukan lewat ponsel.

Perpanjangan online hanya berlaku saat SIM masih aktif

Ketentuan ini menjadi poin utama yang perlu diperhatikan pemilik SIM. Sistem akan menolak permohonan perpanjangan jika masa berlaku sudah lewat, sehingga aplikasi tidak lagi menyediakan jalur perpanjangan untuk SIM yang kedaluwarsa.

Dalam kondisi tersebut, status SIM menjadi penentu paling penting. Jika tanggal habis sudah terlewati, pemohon otomatis masuk ke mekanisme pembuatan SIM baru, bukan perpanjangan biasa.

Langkah awal mengurus lewat aplikasi

Digital Korlantas Polri disiapkan untuk memudahkan pengurusan tanpa harus datang lebih dulu ke kantor layanan. Prosesnya dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta membuat akun menggunakan nomor telepon seluler yang aktif. Sistem kemudian mengirim kode OTP untuk verifikasi awal, lalu pengguna diminta membuat PIN keamanan agar akses akun lebih terlindungi.

Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas menggunakan KTP dan aktivasi akun melalui email dari sistem. Setelah akun aktif, menu SIM di halaman utama bisa dipilih untuk memulai layanan perpanjangan.

Dokumen perlu disiapkan dalam bentuk digital

Agar proses berjalan lancar, seluruh berkas sebaiknya disiapkan sejak awal dalam format digital. Dokumen yang dibutuhkan meliputi e-KTP, foto fisik SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pasfoto terbaru sesuai ketentuan.

Kelengkapan dokumen sangat penting karena data yang diunggah akan diperiksa oleh petugas SATPAS. Jika ada berkas yang kurang atau tidak sesuai, proses penerbitan SIM baru bisa tertunda.

Setelah file diunggah, pemohon mengikuti petunjuk pengisian data di aplikasi dan melakukan pembayaran biaya sesuai arahan. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum berkas masuk ke proses pemeriksaan.

Pemeriksaan SATPAS tetap menentukan hasil akhir

Meski proses awal dilakukan secara digital, keputusan akhir tetap berada di tangan petugas SATPAS. Setelah dokumen diterima, petugas akan mengecek data yang diajukan dan memastikan semuanya lengkap serta benar.

Jika persyaratan dinyatakan sesuai, SIM baru akan dicetak. Pemohon kemudian dapat memilih cara menerima dokumen, yaitu dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di kantor SATPAS.

Pilihan ini memberi fleksibilitas, tetapi status transaksi tetap perlu dipantau. Pemohon perlu memastikan alur pengurusan berjalan sesuai prosedur agar tidak muncul kendala saat pengiriman atau pengambilan.

Jika SIM diambil langsung atau diwakilkan

Bagi pemohon yang memilih mengambil SIM di SATPAS, status transaksi harus berubah menjadi “Dikirim/Diambil”. Setelah itu, pemohon perlu menunggu email konfirmasi sebelum datang ke kantor layanan.

Saat mengambil sendiri, dokumen yang wajib dibawa adalah KTP asli, kartu SIM lama, dan nomor registrasi aplikasi. Bila pengambilan dilakukan melalui wakil, syaratnya berbeda karena harus menyertakan surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli milik pemohon, serta kartu SIM lama untuk verifikasi petugas.

Layanan di kantor SATPAS tersedia pada Senin sampai Sabtu pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Kantor layanan tidak beroperasi pada hari libur nasional dan masa cuti bersama, sehingga jadwal kedatangan perlu disesuaikan sejak awal.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer