SLIK OJK Bisa Menunjukkan Jejak Pinjol Atas Nama Anda, Begini Cara Mengeceknya

Pengecekan lewat SLIK OJK menjadi cara paling langsung untuk mengetahui apakah NIK pada KTP pernah tercatat dalam fasilitas kredit atau pinjaman atas nama seseorang. Layanan ini penting ketika ada kecurigaan data pribadi dipakai untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin pemiliknya.

Situasi seperti itu bisa baru terungkap setelah muncul tagihan, notifikasi, atau jejak kredit yang tidak pernah diajukan sendiri. Karena itu, pemeriksaan berkala layak dilakukan, terutama bila data identitas pernah tersebar atau diduga jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mengapa NIK KTP bisa jadi sasaran

Sejumlah layanan pinjaman online masih menjadikan KTP sebagai syarat utama pengajuan. Bila verifikasi tambahan tidak dilakukan secara ketat, seperti pengenalan wajah atau swafoto sambil memegang identitas, celah penyalahgunaan bisa terbuka.

Dalam kondisi seperti itu, data pada KTP berisiko dipakai untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan pemiliknya. Itulah sebabnya status kredit yang tercatat atas nama identitas perlu dicek melalui jalur resmi agar pemilik data bisa melihat ada atau tidaknya penggunaan yang mencurigakan.

Cek lewat iDebku OJK secara daring

OJK menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK melalui iDebku OJK untuk memeriksa jejak kredit. Pemeriksaan bisa dilakukan lewat situs https://idebku.ojk.go.id atau melalui aplikasi iDebku OJK, dengan syarat menyiapkan KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

Prosesnya cukup sederhana dan bisa dilakukan dari perangkat pribadi dengan koneksi internet. Setelah permohonan diproses, hasil pemeriksaan akan dikirim ke email yang didaftarkan.

Berikut langkah yang perlu dilakukan:

  1. Buka situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih menu “Pendaftaran” di halaman utama.
  3. Isi formulir sesuai data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha.
  4. Pastikan semua data sudah benar sebelum melanjutkan.
  5. Klik “Selanjutnya”.
  6. Unggah KTP dan foto diri.
  7. Klik “Ajukan Permohonan”.
  8. Simpan nomor pendaftaran yang diterima.
  9. Pantau proses lewat menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  10. Tunggu hasil yang diproses OJK melalui email.

OJK memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui alamat email yang sudah didaftarkan. Hasil ini bisa menjadi bahan awal untuk memastikan apakah identitas tercatat dalam sistem informasi keuangan.

Jika ingin datang langsung ke kantor OJK

Pengecekan juga bisa dilakukan secara offline di kantor OJK bagi pemohon yang memilih urusan tatap muka. Opsi ini dapat dipakai oleh perseorangan, ahli waris, maupun badan usaha, selama dokumen yang diminta sudah lengkap.

Untuk permohonan perseorangan, dokumen yang perlu dibawa adalah fotokopi KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA, serta surat kuasa jika dibutuhkan. Jika permohonan diajukan atas nama orang yang sudah meninggal, dokumen yang diperlukan adalah fotokopi KTP atau paspor, surat keterangan kematian asli, dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga atau status ahli waris.

Sementara itu, untuk badan usaha, berkas yang diminta mencakup fotokopi identitas badan usaha seperti NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir, identitas pengurus, dan surat kuasa bila diperlukan. Setelah dokumen diserahkan, OJK akan memeriksa data berdasarkan formulir dan lampiran yang tersedia, lalu hasilnya dikirim ke email yang sudah dicantumkan.

Hal yang perlu diperhatikan agar proses lancar

Kelengkapan dan ketepatan data menjadi kunci utama dalam pemeriksaan ini. Kesalahan kecil pada nomor identitas, jenis identitas, atau informasi diri dapat membuat proses tertunda dan memperlambat hasil yang diterima.

Karena itu, setiap pengisian formulir perlu dicek ulang sebelum dikirim. Bila hasil SLIK menunjukkan catatan yang mencurigakan, data tersebut bisa menjadi dasar untuk langkah lanjutan sesuai kebutuhan pemilik identitas, sehingga pemeriksaan rutin tetap penting saat ada dugaan NIK KTP terpakai untuk pinjol atau layanan keuangan lain.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terkait