Sopir Truk Trailer Di Tol Semarang-Solo Terancam Tilang Dan Denda Ganda Setelah Putar Balik

Pengemudi truk trailer yang putar balik di Tol Semarang-Solo tidak hanya berhadapan dengan tilang. Aksi itu juga membuka peluang sanksi denda ganda karena dilakukan di jalan tol yang punya aturan ketat soal arah perjalanan.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam video yang beredar, truk berkepala hijau dengan muatan peti kemas biru tampak memutar arah di tengah jalan tol sambil menerabas tiang pembatas lentur atau flexible post.

Manuver itu membuat sejumlah mobil pribadi ikut berhenti di lokasi. Situasi tersebut memperlihatkan betapa besar risiko dari tindakan putar balik di jalan tol yang seharusnya hanya dilalui searah dengan kecepatan tinggi.

Kasat Lantas Polres Semarang Iptu Raymond Daniel Titaheluw mengatakan pengemudi sudah dikenai tindakan oleh polisi. Penindakan dilakukan oleh PJR Jateng dan proses tilang telah berjalan.

Hingga kini, alasan sopir melakukan aksi itu belum dijelaskan. Namun, dari sisi penegakan hukum, status penindakan terhadap pengemudi sudah dipastikan berlangsung.

Ancaman denda dan dasar aturannya

Putar balik di jalan tol tidak masuk kategori pelanggaran ringan. Aturan di jalan tol menempatkan pengguna jalan pada kewajiban yang jelas, termasuk soal bukti masuk dan kesesuaian arah perjalanan.

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan Tol, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam kondisi tertentu. Ketentuan itu berlaku bila pengguna tidak dapat menunjukkan tanda masuk saat membayar tol.

Aturan yang sama juga berlaku jika bukti tanda masuk rusak atau tidak sesuai dengan arah perjalanan. Pada kasus truk trailer ini, unsur perjalanan yang tidak sesuai arah menjadi sorotan karena kendaraan diputar balik di tengah ruas tol.

Selain denda tol, pengemudi juga berpotensi terkena tilang karena melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat (1) mengatur bahwa pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dipidana. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sorotan keselamatan di jalan tol

PT Trans Marga Jateng juga menyoroti kejadian itu dari sisi keselamatan. Perusahaan menyebut tindakan putar balik di jalan tol tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama.

Prajudi juga menyebut perusahaan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalan tol tidak memberi ruang untuk manuver sembarangan. Berhenti, berbalik arah, atau melintasi pembatas jalan dapat langsung memicu gangguan lalu lintas dan membahayakan kendaraan lain yang berada di sekitar lokasi.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait