SPAI Tolak Ojol Jadi UMKM, Upah Layak Dinilai Lebih Mendesak daripada KUR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak rencana pengategorian pengemudi ojek online sebagai UMKM. Serikat itu menilai kebutuhan paling mendesak para driver bukan akses pinjaman, melainkan pengakuan sebagai pekerja dengan hak yang jelas.

Ketua SPAI Lily Pujiati menegaskan hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi bukan hubungan usaha biasa, melainkan hubungan kerja. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 1 ayat 15, yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Relasi Kerja Dinilai Sudah Terlihat di Aplikasi

Menurut Lily, tiga unsur itu sudah tampak dalam kerja harian pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo. Unsur pekerjaan terlihat dari aktivitas mengantar penumpang, barang, dan makanan, sedangkan unsur upah muncul lewat pendapatan dari order yang diselesaikan.

Unsur perintah, kata dia, tercermin dari mekanisme suspend dan pemutusan mitra ketika order tidak dijalankan pengemudi. Dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia, Lily menyebut kondisi tersebut menunjukkan adanya relasi kerja yang semestinya diakui.

Bukan KUR, Melainkan Perlindungan Hak Pekerja

SPAI juga menolak anggapan bahwa pengemudi ojol membutuhkan fasilitas pinjaman seperti KUR. Menurut serikat itu, yang dibutuhkan para pengemudi adalah perlindungan hukum, upah minimum yang layak, dan kepastian pendapatan bulanan.

Lily menilai insentif pajak juga tidak banyak membantu karena pendapatan rata-rata pengemudi masih berada di bawah batas kena pajak. Ia menyebut rata-rata pendapatan driver sekitar Rp100.000 per hari, atau masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang disebut berada di bawah Rp4.500.000 per bulan.

SPAI menilai jika pengemudi dikategorikan sebagai UMKM, platform justru bisa lepas dari kewajibannya memberi hak pekerja. Hak yang dimaksud mencakup upah minimum, jam kerja 8 jam, THR, upah lembur, cuti haid dan melahirkan, dukungan disabilitas, jaminan sosial, hingga hak membentuk serikat pekerja.

Dorongan Regulasi yang Lebih Kuat

Serikat itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR memasukkan pengemudi ojol sebagai pekerja dalam revisi UU Ketenagakerjaan yang baru. SPAI menilai langkah tersebut lebih mendesak dibanding memberi status usaha mikro transportasi online.

SPAI juga mengingatkan komitmen Presiden Prabowo saat May Day terkait perlindungan pengemudi ojol melalui Perpres 27/2006 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Selain itu, serikat ini merujuk pada hasil sesi International Labour Conference ke-114 di sidang ILO pada Juni lalu.

Dalam forum itu, Kementerian Ketenagakerjaan disebut telah setuju atas pengesahan Konvensi ILO 193 mengenai Pekerja Platform. Konvensi tersebut dinilai perlu segera diratifikasi agar perlindungan bagi ojol, taksol, dan kurir kargo memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Poin UtamaSikap SPAIAlasan
Status pengemudi ojolMenolak dikategorikan sebagai UMKMDianggap memiliki hubungan kerja dengan platform
Kebutuhan utamaPengakuan sebagai pekerjaUntuk memperoleh hak kerja dan kepastian pendapatan
KUR dan insentif pajakTidak dianggap solusi utamaPendapatan rata-rata masih rendah dan di bawah PTKP

Di sisi lain, Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya memastikan pemerintah akan mengategorikan ojol sebagai pelaku usaha mikro transportasi online. Dengan status itu, para driver akan memperoleh insentif dan fasilitas UMKM, termasuk akses pembiayaan KUR.

Maman juga menyebut pengemudi ojol akan mendapatkan insentif perpajakan karena mayoritas pendapatan driver masih di bawah Rp500 juta per tahun sehingga tidak dikenakan pajak atau tarif pajaknya 0%. Pemerintah, kata dia, juga menyiapkan program pemberdayaan agar para pengemudi bisa berkembang ke usaha lain.

SPAI menolak arah kebijakan tersebut dan menilai yang paling mendesak adalah pengakuan status pekerja. Bagi serikat itu, pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo membutuhkan kepastian hak, bukan sekadar fasilitas pinjaman atau program pemberdayaan yang tidak menjawab relasi kerja.

Source: www.cnbcindonesia.com
Berita Terkait