Status “Bukan Penerima Subsidi” pada QR Code MyPertamina membuat transaksi BBM subsidi tertahan, meski kode sudah dimiliki dan siap dipindai di SPBU. Kondisi ini menegaskan bahwa QR Code saja tidak cukup untuk menjamin pembelian Pertalite atau Solar subsidi bisa diterima.
Agar transaksi berjalan, data pada QR Code harus cocok dengan nomor polisi kendaraan. Di saat yang sama, kendaraan tersebut juga harus benar-benar masuk dalam kategori penerima subsidi yang diatur pemerintah.
QR Code bukan penentu tunggal
Banyak pemilik kendaraan mengira QR Code MyPertamina otomatis menjadi tiket untuk membeli BBM subsidi. Padahal, sistem tetap memeriksa kecocokan nomor polisi dan status kelayakan kendaraan sebelum transaksi disetujui.
Karena itu, pesan seperti “Bukan Penerima Subsidi” atau “QR Code Terblokir” dapat muncul meski kode sudah tersedia. Jika status seperti ini muncul, masalahnya tidak selalu ada pada kode, melainkan pada data kendaraan atau kategori penerimanya.
Pendaftaran kendaraan dilakukan melalui laman MyPertamina, lalu masuk ke proses verifikasi. Proses ini memerlukan waktu paling lama 14 hari kerja sejak pendaftaran dikirim.
Siapa yang memang berhak menerima Solar subsidi
Ketentuan penerima Biosolar subsidi mengacu pada lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Aturan ini menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan atau usaha otomatis berhak menerima Solar subsidi.
Di sektor transportasi darat, penerimanya mencakup kendaraan pribadi, kendaraan umum berpelat kuning, dan kendaraan angkutan barang. Ada pengecualian untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.
Kategori lain yang juga masuk adalah kendaraan layanan umum. Di dalamnya terdapat ambulans, mobil jenazah, truk sampah, dan mobil pemadam kebakaran.
Untuk transportasi air, Solar subsidi dapat digunakan pada transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, serta kapal pelayaran rakyat atau perintis. Penggunaannya tetap memerlukan verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD atau kuota oleh badan pengatur.
Kelompok lain yang termasuk penerima
Selain sektor transportasi, aturan juga mencakup usaha perikanan. Penerimanya meliputi nelayan dengan kapal maksimal 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta pembudidaya ikan skala kecil dengan syarat verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Di sektor pertanian, penerima Solar subsidi mencakup petani, kelompok tani, dan usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian. Syaratnya, luas lahan maksimal 2 hektare dan harus melalui verifikasi atau rekomendasi SKPD.
Kelompok layanan umum atau pemerintah juga termasuk dalam ketentuan. Di antaranya krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan, panti asuhan, panti jompo, serta rumah sakit tipe C dan D, semuanya dengan ketentuan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha mikro juga masuk daftar penerima. Cakupannya adalah usaha mikro atau home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Jika status di sistem tidak sesuai
MyPertamina menyediakan opsi pengajuan sanggah blokir nomor polisi melalui situs ptm.id/sanggahblokirnopol. Namun saat laman itu diakses, muncul keterangan “Page Not Found”.
Bagi pengguna yang merasa sudah memenuhi syarat tetapi tetap ditolak saat transaksi, Pertamina Call Center 135 menjadi jalur yang bisa ditempuh. Langkah ini relevan terutama jika kendaraan sudah terdaftar, sudah diverifikasi, tetapi status yang muncul tetap tidak sesuai.
Dengan begitu, status “Bukan Penerima Subsidi” perlu dibaca sebagai penanda bahwa sistem belum melihat kendaraan atau pengguna sebagai pihak yang berhak. Jika nomor polisi sudah cocok tetapi transaksi tetap gagal, pengecekan kategori penerima dan pengaduan menjadi langkah berikutnya yang masih bisa dilakukan.
Source: oto.detik.com






