Pemerintah memastikan status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak akan dicabut hanya karena Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ditempatkan di wilayah yang sama. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan dua skema itu dapat berbagi wilayah maupun zonasi.
Penegasan tersebut menjawab kekhawatiran bahwa kehadiran pusat jasa keuangan akan mengakhiri status kawasan khusus yang telah ada. Airlangga menyatakan tidak ada rencana pencabutan status KEK dalam skenario penetapan lokasi PFII.
“Tidak ada, tidak ada,” kata Airlangga saat ditanya mengenai kemungkinan pencabutan status KEK di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Pemerintah masih membahas lokasi terbaik untuk pusat finansial tersebut.
Lokasi PFII Belum Diputuskan
Sejumlah kawasan di Bali telah masuk pembahasan sebagai calon lokasi PFII. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum menetapkan kawasan yang akan dipilih.
Pertimbangan utama mencakup kesiapan infrastruktur, efisiensi biaya, serta kualitas proposal yang diajukan masing-masing kawasan. KEK Kura-Kura Bali dan KEK Sanur termasuk lokasi yang disebut dalam pembahasan.
| Lokasi | Status | Pertimbangan |
|---|---|---|
| KEK Kura-Kura Bali | Salah satu lokasi yang diusulkan | Menunggu penilaian proposal |
| KEK Sanur | Salah satu lokasi yang diusulkan | Menunggu penilaian proposal |
Purbaya mengatakan keputusan tidak akan didasarkan hanya pada nama kawasan yang lebih dahulu disebut. Pemerintah akan melihat proposal yang masuk sebelum menentukan lokasi akhir.
“Tapi nanti kita lihat yang proposal masuk seperti apa, sekarang sih belum menentukan yang mana,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026). Proses ini membuka peluang bagi kawasan yang dinilai paling siap dari sisi fasilitas dan biaya.
Fungsi KEK dan PFII Tidak Sama
Airlangga menjelaskan bahwa KEK dan PFII memiliki peran yang berbeda meskipun dapat berada dalam satu kawasan. KEK berfokus pada aktivitas berbasis produk, sedangkan PFII diarahkan bagi layanan jasa keuangan.
Perbedaan fungsi itu menjadi alasan kedua skema dinilai dapat berjalan berdampingan. Pembagian zonasi diperlukan agar peran masing-masing kawasan tetap terjaga.
“Kita sudah lihat yang di Bali, itu sudah diidentifikasi. Jadi, antara KEK dan PFII itu berbeda tetapi bisa bersinggungan,” ujar Airlangga.
Dengan skema tersebut, suatu wilayah dapat menampung kegiatan ekonomi berbasis produk sekaligus menjadi pusat layanan finansial. Pemerintah menilai pengaturan zona dapat menjaga fungsi utama KEK tanpa menghambat pengembangan PFII.
Model Zona Khusus Seperti Dubai
Airlangga mencontohkan Dubai sebagai gambaran pusat finansial yang berada dalam zona khusus terintegrasi. Model seperti itu disebut akan didorong untuk diterapkan di Indonesia.
“Di Dubai itu financial center berada dalam zona khusus. Dan ini juga yang akan kita dorong di Indonesia,” kata Airlangga. Meski konsepnya telah disampaikan, lokasi PFII di Indonesia masih menunggu hasil penilaian pemerintah.
Laporan finance.detik.com mencatat penetapan lokasi akan mempertimbangkan kesiapan kawasan yang mengajukan proposal. Karena itu, status KEK tetap berjalan sembari pemerintah menentukan tempat paling sesuai untuk pusat finansial nasional.
Source: finance.detik.com






