Data kendaraan yang tidak didaftarkan ulang selama dua tahun setelah STNK habis dapat dihapus dari sistem. Setelah itu, kendaraan kehilangan status legal dan tidak bisa lagi dioperasikan secara sah di jalan raya.
Ketentuan tersebut menjadi peringatan keras bagi pemilik kendaraan yang menunda pengurusan administrasi. Selain berisiko dianggap bodong, kendaraan yang datanya sudah dihapus juga tidak dapat diregistrasi kembali.
Ancaman penghapusan data
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 74 ayat 2, penghapusan paksa dapat dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang setelah masa berlaku STNK habis.
Ketentuan itu ditegaskan lagi melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam Pasal 84 ayat 3, batas dua tahun untuk penghapusan dari daftar regident ranmor kembali disebut secara jelas.
Kewajiban yang sering ditunda
Secara aturan, STNK wajib disahkan setiap tahun dan diperpanjang setiap lima tahun agar kendaraan tetap sah digunakan. Sebelum masa berlakunya habis, STNK dan TNKB juga wajib diajukan permohonan perpanjangan.
Namun di lapangan, pengurusan registrasi ulang sering tertunda karena berbagai kendala. Salah satu hambatan yang kerap muncul adalah kelengkapan berkas kepemilikan lama yang belum siap, sehingga administrasi tidak segera diselesaikan.
Kelalaian ini dapat berujung pada hilangnya status hukum kendaraan. Begitu data registrasi tidak diperbarui, kendaraan berpotensi dianggap tidak sah untuk melintas di jalan.
Dasar kewenangan aparat
Pasal 74 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 memberi kewenangan kepada otoritas untuk menghapus data kendaraan dari daftar registrasi dan identifikasi. Penghapusan itu dapat dilakukan atas permohonan pemilik atau berdasarkan pertimbangan pejabat regident yang ditunjuk.
Jika data sudah dihapus, konsekuensinya bersifat permanen. Kendaraan tidak dapat diregistrasi kembali dan otomatis kehilangan hak legalitas untuk kembali digunakan secara sah.
Penegasan ini membuat pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan menjadi kewajiban yang tidak seharusnya ditunda. Pemilik kendaraan perlu memastikan seluruh proses dilakukan tepat waktu agar status kendaraan tetap aman.







