Taufik Hidayat Jadi Buronan, Polda Jabar Sebut Bukti Penyekapan YTR Sudah Kuat

Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat, 30 tahun, sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, 29 tahun. Polisi menyebut penetapan itu didukung dua alat bukti, termasuk luka yang dialami korban.

Status buron dan pengejaran polisi

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan status tersangka tersebut di RS Hasan Sadikin Bandung. Ia menegaskan bahwa Taufik kini masuk daftar pencarian orang dan terus diburu aparat kepolisian.

Polda Jabar juga telah merilis DPO ke publik agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka. Rudi meminta siapa pun yang mengetahui jejak Taufik segera melapor kepada polisi.

Menurut Rudi, pengejaran akan terus dilakukan dan kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini. Langkah itu diambil agar proses hukum tetap berjalan meski tersangka belum ditemukan.

Dugaan penyekapan berlangsung lama

Kasus ini menarik perhatian karena YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama tiga tahun oleh kekasihnya. Korban disebut disekap di sebuah kamar indekos di wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Fakta tersebut membuat perkara ini menjadi lebih berat karena berkaitan dengan dugaan kekerasan yang berlangsung dalam waktu panjang. Polisi kini fokus memburu tersangka sekaligus menuntaskan penyidikan berdasarkan bukti yang telah dikantongi.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menerapkan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan pasal itu menandai bahwa proses hukum terhadap Taufik tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan sudah memasuki tahap pencarian intensif.

Berita Terkait