Jika masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM terlewat, statusnya tidak lagi aktif. Keterlambatan bahkan hanya satu hari dapat membuat pemilik SIM wajib mengajukan penerbitan SIM baru dari awal.
Aturan ini sering luput diperhatikan karena banyak orang menganggap SIM hanya perlu diurus saat sudah hampir habis. Padahal, masa berlaku SIM dibatasi lima tahun dan perlu dipantau sejak diterbitkan agar tidak melewati tenggat perpanjangan.
Dasar aturan masa berlaku SIM
Ketentuan tersebut tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 85 ayat (2). Dalam aturan itu disebutkan bahwa SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. SIM perseorangan maupun SIM umum berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Mengapa SIM tidak berlaku seumur hidup
Korlantas Polri menjelaskan bahwa perpanjangan SIM tidak hanya berkaitan dengan administrasi. Proses ini juga menjadi mekanisme untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat keselamatan saat berkendara di jalan.
Salah satu fungsinya adalah evaluasi kelayakan pengemudi. Dengan perpanjangan berkala, kemampuan berkendara dan kompetensi pemilik SIM dapat dipastikan masih sesuai untuk digunakan di jalan raya.
Kondisi kesehatan ikut menjadi pertimbangan
Seiring waktu, kondisi tubuh dapat berubah. Penglihatan, refleks, dan kebugaran fisik seseorang bisa menurun, sehingga pemeriksaan berkala menjadi penting dalam proses perpanjangan SIM.
Melalui pemeriksaan itu, pengemudi dipastikan tetap memenuhi syarat kesehatan untuk berkendara. Langkah ini dinilai penting agar pengendara tetap layak berada di jalan dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Data dan aturan juga ikut diperbarui
Perpanjangan SIM menjadi momentum untuk menjaga validitas data pengemudi tetap akurat. Informasi seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik lainnya dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.
Selain itu, perpanjangan juga memberi ruang untuk penyesuaian dengan aturan berkendara yang terbaru. Pada saat yang sama, pengemudi bisa kembali mendapatkan edukasi mengenai ketentuan yang berlaku di jalan.
Jangan menunggu sampai habis masa berlaku
SIM yang lewat masa berlaku tidak lagi dianggap aktif dan tidak bisa dipakai sebagai izin berkendara yang sah. Karena itu, perpanjangan harus dilakukan sebelum tenggat habis agar tidak perlu mengulang proses dari awal.
Ketentuan ini juga tercantum dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021. Pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa SIM yang lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
Dengan demikian, pemilik SIM perlu lebih disiplin memantau tanggal kedaluwarsa. Begitu masa berlaku mendekati habis, pengurusan perpanjangan sebaiknya dilakukan segera supaya status SIM tetap sah di jalan.







