Polisi menangkap IMT (19), pria yang diduga membobol rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, dan mengambil uang tunai, mata uang asing, perhiasan, serta iPhone 17 Pro Max milik korban. Pelaku disebut memanfaatkan hubungan dekat dengan lingkungan keluarga korban untuk melancarkan aksinya.
Kepolisian menyebut IMT bukan orang asing bagi penghuni rumah berinisial VEL (30). Ia merupakan teman dari adik korban dan kerap datang ke rumah tersebut, sehingga mengetahui kebiasaan keluarga korban saat meninggalkan rumah.
Masuk Saat Rumah Ditinggal Ibadah
Kejadian itu berlangsung pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika VEL bersama keluarganya pergi ke gereja. Rumah dalam keadaan terkunci, namun pelaku diduga sudah mengetahui tempat penyimpanan kunci cadangan yang biasa diletakkan di rak sepatu dekat pintu masuk.
Dengan memanfaatkan informasi tersebut, IMT diduga masuk tanpa hambatan berarti. Di dalam rumah, ia menuju kamar korban dan membuka laci yang tidak terkunci untuk mengambil barang berharga.
Barang Bernilai Tinggi yang Hilang
Dari rumah korban, pelaku membawa kabur 50 lembar uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar, 20 lembar uang Euro dengan pecahan bervariasi, beberapa lembar dolar Singapura, dan 50 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu. Selain itu, turut hilang cincin emas putih dan satu unit iPhone 17 Pro Max berwarna oranye.
Setelah dihitung, total uang yang berhasil dibawa kabur mencapai Rp 33,4 juta. Sebagian valuta asing kemudian ditukar di money changer sebelum digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas CCTV dan menjadi petunjuk utama bagi penyidik. Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kemudian mengidentifikasi pelaku dan menangkap IMT pada Sabtu (13/6/2026) di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Saat beraksi, IMT disebut masuk ke kamar korban lalu mengambil uang tunai dan iPhone milik korban sebelum meninggalkan lokasi. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang yang belum sempat dihabiskan.
Uang Habis untuk Foya-Foya dan Judi Online
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan motif pencurian itu berkaitan dengan masalah ekonomi. Ia menyebut pelaku tidak bekerja dan menghabiskan hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari, foya-foya, serta judi online.
Uang hasil curian digunakan untuk membeli jam tangan Seiko seharga Rp 4,5 juta, sepatu New Balance Rp 2,4 juta, dan kaos H&M senilai Rp 299 ribu. Sementara itu, uang Euro senilai Rp 13 juta dipakai untuk judi online dan membayar utang, sedangkan sisa dolar Singapura digunakan untuk makan sehari-hari dan membeli casing ponsel.
IMT kini dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.







