Tiga Kelompok ASN Ini Dipastikan Tak Kebagian Gaji Ke-13, Aturannya Ternyata Begini

Author: Redaksi Android62

Tiga kelompok ASN dipastikan tidak masuk daftar penerima gaji ke-13 tahun ini. Pengecualian itu sudah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, sehingga tidak semua aparatur sipil negara otomatis menerima pencairan yang dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.

Aturan tersebut menjadi sorotan karena pemerintah tidak hanya menentukan waktu bayar, tetapi juga membagi siapa yang berhak dan siapa yang harus dikecualikan. Di sisi lain, kebijakan gaji ke-13 tetap diarahkan untuk menjaga daya beli dan memberi penghargaan kepada aparatur negara yang memenuhi syarat administratif.

Tiga kelompok yang tidak menerima

Kelompok pertama adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Saat berada dalam status ini, pegawai tidak lagi memperoleh penghasilan rutin dari negara, sehingga hak keuangan tertentu termasuk gaji ke-13 ikut dihentikan sementara.

Kelompok kedua adalah ASN yang ditugaskan atau diperbantukan di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari lembaga tempat penugasannya. Pemerintah memasukkan kelompok ini sebagai pengecualian agar tidak terjadi pembayaran ganda dari APBN maupun APBD.

Kelompok ketiga ialah ASN yang belum aktif secara administratif. Kondisi ini dapat muncul pada pegawai yang terkena pemberhentian sementara, persoalan disiplin berat, atau status kepegawaian lain yang membuat data penggajian mereka belum aktif.

Dasar aturan yang dipakai

Ketentuan mengenai pengecualian itu tidak berdiri sendiri. PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026 mengatur siapa penerima gaji ke-13, berapa besarannya, sumber anggaran, hingga kelompok yang tidak masuk dalam skema pembayaran.

Dengan dasar aturan itu, penyaluran gaji ke-13 disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing. Pemerintah ingin memastikan pembayaran berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan pencairan yang tidak semestinya.

Siapa saja yang tetap menerima

Meski ada tiga kelompok yang dikecualikan, daftar penerima gaji ke-13 tahun ini tetap luas. Penerimanya meliputi PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tertentu.

Pasal 3 ayat (4) juga menegaskan bahwa jajaran pimpinan pemerintahan hingga pejabat fungsional di lembaga tinggi negara tetap masuk daftar penerima. Artinya, kebijakan ini tidak hanya menyasar staf pelaksana, tetapi juga level pimpinan dan unsur pejabat negara lainnya.

Komponen pembayaran dan besaran untuk pensiunan

Gaji ke-13 tidak hanya berisi gaji pokok. Komponennya juga mencakup tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.

Untuk pensiunan, nilai yang diterima disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Besaran yang masuk ke masing-masing penerima tentu berbeda, karena mengikuti pangkat, jabatan, dan kelas jabatan.

Penyaluran lewat mitra bayar

PT Taspen (Persero) menyampaikan bahwa penyaluran dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen Henra juga menjelaskan bahwa penerima tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi untuk menerima pembayaran tersebut.

Skema itu disiapkan agar pencairan berlangsung tepat waktu dan sesuai ketentuan. Namun bagi ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, ditugaskan dan digaji instansi lain, atau belum aktif secara administratif, nama mereka tetap tidak masuk dalam penyaluran gaji ke-13 2026.

Source: www.beritasatu.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru