TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Langkah ini menjadi salah satu penanda awal bahwa aturan baru di ruang digital mulai dijalankan oleh platform besar yang beroperasi di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital menilai tindakan tersebut bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bentuk kepatuhan yang mulai terlihat di level operasional. Komdigi juga menyebut TikTok sebagai platform pertama yang menyampaikan komitmen kepatuhan sekaligus membuka data penindakan akun anak secara transparan.
Laporan yang diterima pemerintah menunjukkan jumlah akun yang dinonaktifkan terus bertambah. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pada 10 April Komdigi sudah menerima laporan penonaktifan sekitar 780.000 akun.
Angka itu kemudian meningkat hingga mencapai 1,7 juta akun sejak 28 Maret. Bagi pemerintah, data tersebut memperlihatkan bahwa pelindungan anak di ruang digital mulai bergerak dari level aturan menuju pelaksanaan di lapangan.
PP Tunas menjadi dasar utama yang mendorong platform digital memperketat pengawasan terhadap pengguna anak. Dalam pandangan Komdigi, keberhasilan kebijakan seperti ini tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada tindakan aktif penyedia layanan elektronik yang menjalankan pembatasan usia dengan serius.
Di sisi lain, TikTok juga memaparkan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah. Rencana itu tidak berhenti pada penonaktifan akun anak, tetapi juga mencakup penguatan penanganan kejahatan digital, termasuk upaya memberantas judi online di dalam platform.
Meutya mengatakan TikTok berkomitmen memperketat pemantauan pengguna agar kebijakan pelindungan anak berjalan efektif. Namun, pengetatan sistem juga berpotensi berdampak pada akun pengguna dewasa yang ikut terdeteksi sebagai bagian dari penyaringan otomatis.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, TikTok menyiapkan mekanisme pelaporan bagi pengguna dewasa yang akunnya terdampak secara tidak sengaja. Jalur ini disediakan agar akun yang semestinya tidak diblokir dapat segera dipulihkan.
Dari pihak perusahaan, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menegaskan bahwa keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama. Ia juga menyampaikan bahwa TikTok terus menyesuaikan kebijakan internal agar selaras dengan regulasi yang berlaku di setiap negara, termasuk Indonesia.
Hilmi menjelaskan bahwa perusahaan terus meningkatkan investasi dalam keamanan digital. Di saat yang sama, TikTok juga memperkuat kerja sama dengan pemerintah untuk mendukung literasi digital dan berbagai kampanye perlindungan pengguna.
Menurut Hilmi, kolaborasi dengan Komdigi penting untuk menjaga ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak. Ia juga mengapresiasi pemerintah yang selama ini menjadi mitra dalam mendorong literasi digital dan kampanye anti judi online.
Kasus penonaktifan 1,7 juta akun anak ini memperlihatkan bahwa PP Tunas mulai memberi dampak langsung pada kebijakan internal platform global. Keterbukaan data dari TikTok dipandang pemerintah sebagai langkah penting karena memberi gambaran awal tentang bagaimana aturan pelindungan anak dijalankan di lapangan.
Komdigi menekankan bahwa efektivitas regulasi akan sangat bergantung pada konsistensi platform dalam melakukan pengawasan, pembatasan usia, dan tindak lanjut terhadap akun yang melanggar. Dalam konteks itu, kerja sama antara regulator dan penyedia platform menjadi kunci agar perlindungan anak di ruang digital tidak berhenti pada tataran kebijakan semata.
Source: teknologi.bisnis.com






