Petugas di lapangan tetap akan memegang kewenangan menindak pelanggaran kasat mata dalam Operasi Patuh 2026. Sasaran utamanya adalah pelanggaran yang dinilai paling berisiko memicu kecelakaan fatal, sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada kamera.
Korlantas Polri menyiapkan operasi ini dengan komposisi penindakan yang sudah dibagi sejak awal. Skemanya terdiri dari 60 persen tilang elektronik, 30 persen tilang manual, dan 10 persen pendekatan simpatik atau humanis.
Dominasi ETLE dipilih agar penegakan hukum berjalan lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sistem itu akan menjadi tulang punggung penindakan selama operasi berlangsung.
Teknologi yang dipakai juga dibuat berlapis. Kamera ETLE statis, ETLE mobile, hingga ETLE drone akan digunakan untuk merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Meski begitu, tilang manual tidak dihapus dari skema operasi. Cara ini tetap disiapkan untuk pelanggaran tertentu yang dinilai berbahaya dan sulit diabaikan begitu saja di jalan.
Beberapa pelanggaran yang masuk sasaran antara lain melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengendara di bawah umur. Petugas juga akan memberi perhatian pada pengendara yang tidak memakai helm SNI serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Pengawasan turut menyasar kendaraan over dimension dan over loading. Pelanggaran seperti ini dianggap membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lain.
Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung serentak pada 8-22 Juni 2026. Dalam periode itu, penindakan elektronik dan manual akan berjalan bersamaan dengan pendekatan pembinaan di lapangan.
Di sisi lain, polisi tetap menempatkan unsur humanis sebagai bagian penting operasi. Edukasi, sosialisasi, dan teguran simpatik akan digunakan untuk mendorong masyarakat lebih tertib saat berlalu lintas.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Aries Syahbudin juga menyoroti pelanggaran pelat nomor kendaraan. Pelat yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, atau dimodifikasi ikut masuk dalam daftar pengawasan.
Pelat yang disamarkan dengan stiker maupun cat juga menjadi perhatian petugas. Langkah ini diambil karena pelat nomor yang tidak terbaca dapat menghambat kerja kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.
Dengan pola tersebut, Operasi Patuh 2026 tidak hanya mengandalkan penindakan elektronik. Korlantas Polri menggabungkan pengawasan digital, tindakan manual, dan pembinaan langsung untuk menekan pelanggaran yang paling berpotensi membahayakan keselamatan di jalan raya.







