Dorongan investasi mobil listrik asal China di Indonesia kini tidak hanya diukur dari seberapa banyak unit yang masuk ke pasar. DPR menegaskan bahwa kehadiran produsen asing harus sejalan dengan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN agar manfaat ekonominya juga dirasakan industri nasional.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah menjaga agar insentif kendaraan listrik tidak berhenti pada dorongan penjualan. Menurut DPR, fasilitas tersebut seharusnya ikut memperkuat manufaktur lokal, rantai pasok, dan kapasitas produksi di dalam negeri.
TKDN jadi syarat utama bagi investor
Chusnunia menilai kebijakan kendaraan listrik tidak boleh hanya mendorong jumlah mobil listrik di jalan. Ia menekankan bahwa pemerintah sudah memiliki aturan yang jelas untuk membangun ekosistem kendaraan listrik yang berkelanjutan di Indonesia.
Karena itu, produsen kendaraan listrik asing seperti BYD diminta mematuhi ketentuan TKDN bila ingin memperoleh insentif dari pemerintah. DPR memandang syarat tersebut penting supaya investasi asing tidak hanya mengejar pasar, tetapi juga ikut membangun basis produksi nasional.
Bagi DPR, insentif seharusnya menjadi alat untuk memperluas dampak ekonomi industri kendaraan listrik. Jika aturan itu dijalankan dengan benar, kehadiran produsen asing dapat membawa nilai tambah yang lebih besar bagi industri dalam negeri.
Aturan pemerintah memberi arah bertahap
Pemenuhan TKDN mobil listrik mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Regulasi ini menjadi dasar percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Indonesia sekaligus memberi ruang bagi industri nasional untuk menyesuaikan diri secara bertahap.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan target minimal TKDN yang naik secara bertahap. Pada periode 2022–2026, batas minimal ditetapkan 40 persen, lalu naik menjadi 60 persen pada 2027–2029, dan mencapai 80 persen mulai 2030 dan seterusnya.
Skema bertahap itu memperlihatkan arah kebijakan yang tidak ingin sektor kendaraan listrik terlalu bergantung pada komponen impor. Pemerintah juga memberi sinyal bahwa produsen global perlu ikut membangun ekosistem produksi di dalam negeri, bukan hanya menjual produk jadi.
Risiko jika komponen impor terlalu dominan
Di tengah meningkatnya minat pasar terhadap kendaraan listrik, Chusnunia menyoroti potensi masalah jika produk yang masuk masih banyak bergantung pada komponen impor yang lebih murah. Menurut DPR, kondisi ini bisa menimbulkan tekanan bagi produsen komponen lokal yang ingin berkembang di pasar domestik.
DPR mengingatkan bahwa arus investasi tidak boleh dibiarkan semata-mata mengejar volume penjualan. Jika pengawasan atas TKDN longgar, produsen lokal berisiko kalah bersaing karena pasar dipenuhi produk dengan kandungan impor tinggi.
Karena itu, pengawasan dipandang menjadi kata kunci. DPR ingin memastikan bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan efek berantai, mulai dari penguatan rantai pasok sampai peningkatan kapasitas manufaktur nasional.
Ekosistem baterai juga jadi perhatian
Selain TKDN, DPR juga menaruh perhatian pada pengembangan ekosistem baterai yang terintegrasi dari hulu ke hilir. Chusnunia menilai daya saing ekonomi nasional akan lebih kuat bila transisi energi ditopang oleh ketahanan industri dalam negeri.
Pengembangan ekosistem tersebut, menurut DPR, tidak bisa dibebankan pada satu pihak saja. Pemerintah dan swasta perlu berkolaborasi agar industri kendaraan listrik tumbuh secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada tahap perakitan atau penjualan semata.
Pendekatan hulu ke hilir dinilai penting untuk memperkokoh fondasi manufaktur otomotif Indonesia. Jika komponen utama, produksi, dan rantai pasok tumbuh bersama, maka kehadiran produsen asing dapat memberi manfaat yang lebih besar bagi ekonomi nasional.
Di tengah derasnya masuknya merek global, tekanan DPR kepada produsen mobil listrik China menegaskan bahwa nilai tambah domestik tetap menjadi prioritas. Arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia diharapkan tidak hanya membuka pasar, tetapi juga memastikan industri lokal ikut tumbuh di dalamnya.







