Pelat nomor kendaraan menjadi salah satu fokus terbesar dalam Operasi Patuh Jaya 2026. Polisi menempatkan TNKB yang disamarkan, ditutup, dimodifikasi, atau bahkan tidak dipasang sama sekali sebagai sasaran utama karena tindakan itu menghambat kamera ETLE membaca identitas kendaraan.
Pengawasan itu berjalan sejak 8 Juni dan masih berlangsung hingga 21 Juni. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, operasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan serentak Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia untuk mendorong kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas.
ETLE jadi ujung tombak penindakan
Tahun ini, penegakan hukum lebih banyak mengandalkan pengawasan digital. Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE dipakai sebagai alat utama agar pelanggaran bisa dipantau tanpa hanya bergantung pada pemeriksaan manual di lapangan.
Secara nasional, komposisi penindakan Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik. Meski begitu, pelanggaran tertentu seperti melawan arus tetap dapat langsung ditindak petugas di lapangan dengan tilang manual.
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyampaikan bahwa seluruh jajaran diminta menyiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal. Ia juga menegaskan bahwa pendekatan Operasi Patuh tahun ini lebih mengutamakan penegakan hukum berbasis digital.
Pengawasan Jakarta diperketat
Di Jakarta dan sekitarnya, Operasi Patuh Jaya 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan”. Sebanyak 2.798 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta diterjunkan selama 14 hari pelaksanaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin menilai meningkatnya jumlah kendaraan di Jakarta membuat pengawasan perlu diperketat. Karena itu, tilang manual kembali diaktifkan dengan menempatkan petugas di sejumlah titik untuk memperkuat pengawasan.
Porsi penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2026 mencapai 50 persen. Sementara itu, kegiatan preemtif mendapat porsi 20 persen dan preventif sebesar 30 persen.
Sejumlah pelanggaran ikut dibidik
Selain TNKB, petugas juga menyasar pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, memakai telepon genggam saat berkendara, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Sejumlah pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi membahayakan keselamatan juga masuk dalam pengawasan.
Fokus pada pelat nomor disamarkan menjadi penting karena pelanggaran itu membuat identitas kendaraan sulit terbaca oleh kamera ETLE. Karena itu, kendaraan tanpa pelat, pelat yang ditutup, serta pelat yang dimodifikasi dengan stiker atau cat masuk prioritas pemeriksaan.
Polda Metro Jaya menempatkan operasi ini sebagai upaya untuk mendorong disiplin berlalu lintas sekaligus menekan pelanggaran yang kerap mengganggu keselamatan pengguna jalan. Kombinasi ETLE dan tilang manual dipakai agar penindakan tetap berjalan efektif di tengah tingginya mobilitas kendaraan.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi jalannya penindakan di lapangan. Polda Metro Jaya mengingatkan warga untuk merekam dan melaporkan petugas yang terbukti melakukan pungutan liar saat tilang manual agar dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Source: www.oto.com






