Korlantas Polri menegaskan pembekuan pengawalan kendaraan yang kerap disebut “tot tot wuk wuk” masih berlaku. Larangan itu tetap berjalan, terutama untuk penggunaan sirene dan rotator di dalam kota.
Namun, kehadiran polisi lalu lintas di jalan tol tidak ditiadakan. Penugasan di ruas tol tetap diperbolehkan, tetapi fungsinya terbatas pada patroli keselamatan, bukan untuk mengawal kendaraan tertentu.
Batas yang dibedakan Korlantas
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa pembekuan tersebut mencakup sirene, rotator, dan praktik pengawalan. Karena itu, pengecualian di tol tidak boleh dipahami sebagai pelonggaran untuk memberi prioritas pada kendaraan tertentu.
Menurut Agus, petugas yang hadir di jalan tol menjalankan tugas patroli. Fokusnya adalah keselamatan lalu lintas, bukan membuka jalan bagi rombongan atau kendaraan khusus.
Alasan patroli tetap dibutuhkan di tol
Keputusan menempatkan personel di jalan tol didasarkan pada analisis dan evaluasi Korlantas. Dari hasil itu, angka kecelakaan di tol disebut masih cukup tinggi dan membutuhkan pengawasan aktif.
Risiko di ruas tol juga meningkat karena kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Korlantas turut menyoroti keberadaan kendaraan berat yang membuat karakter lalu lintas di tol berbeda dari jalan perkotaan.
Selain itu, kejadian tabrak belakang di tol dinilai masih sering terjadi. Kondisi tersebut menjadi alasan mengapa polisi lalu lintas tetap hadir pada jam-jam tertentu untuk mengingatkan pengguna jalan.
Imbauan yang disampaikan petugas
Dalam penugasan itu, polisi tidak diturunkan untuk mengawal kendaraan pribadi maupun kendaraan pejabat. Mereka memberi imbauan langsung agar pengemudi berkendara lebih aman dan tertib.
Salah satu perhatian utama adalah memastikan kendaraan berat tetap menggunakan lajur kiri. Aturan ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran dan keamanan arus lalu lintas di tengah perbedaan kecepatan antarjenis kendaraan.
Petugas juga mengingatkan pengemudi yang kelelahan agar beristirahat di rest area. Imbauan tersebut dibuat untuk mencegah kendaraan berhenti di bahu jalan yang berisiko memicu kecelakaan.
Masukan publik jadi dasar perpanjangan
Agus menyampaikan bahwa perpanjangan moratorium dilakukan setelah Korlantas mendengar aspirasi masyarakat. Sorotan publik sebelumnya banyak mengarah pada penggunaan pengawalan kendaraan di jalan raya, terutama di kawasan perkotaan.
Karena itu, larangan “tot tot wuk wuk” disebut masih berlaku secara umum dan tetap ditegaskan khususnya di dalam kota. Penegasan ini sekaligus membedakan antara pengawalan kendaraan dan patroli keselamatan di tol.
Pernyataan Korlantas juga menutup ruang tafsir bahwa pembekuan sudah dicabut. Agus menegaskan pengawalan masih dibekukan, sementara pengecualian di jalan tol hanya diberikan demi keselamatan.
Dengan demikian, keberadaan polisi di jalan tol tetap ada, tetapi sifat tugasnya berbeda dari pengawalan. Korlantas menempatkan fokus pada pencegahan kecelakaan, pengawasan lajur, dan pemberian imbauan kepada pengemudi agar kondisi lalu lintas tetap aman.
