Dua wisatawan asal Tiongkok, GX (29) dan SG (30), meninggal dunia setelah snorkeling di perairan Pulau Kelor, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. Polisi menyoroti tidak adanya penggunaan jaket keselamatan dan pengawasan langsung ketika pasangan suami istri itu berada di laut.
Peristiwa pada Rabu (15/7) itu kini diselidiki sebagai dugaan kelalaian dalam pelaksanaan wisata bahari. Kepolisian menduga arus laut yang kuat menyeret kedua korban dari sisi barat Pulau Kelor hingga mengalami kelelahan ekstrem.
Kondisi kedua korban saat ditemukan
| Korban | Usia | Kondisi ditemukan |
|---|---|---|
| GX | 29 tahun | Mengapung tidak sadarkan diri sekitar pukul 12.00 Wita |
| SG | 30 tahun | Ditemukan meninggal di dasar laut pada kedalaman 32 meter |
GX ditemukan oleh wisatawan lain dalam keadaan mengapung dan tidak sadarkan diri sekitar pukul 12.00 Wita. Upaya resusitasi jantung paru atau CPR sempat dilakukan di tepi pantai, namun nyawanya tidak tertolong.
SG yang sebelumnya berenang bersama istrinya kemudian tidak terlihat di permukaan air. Tim SAR gabungan menerima laporan keadaan darurat sekitar pukul 13.00 Wita.
Pencarian melibatkan Satpolairud Polres Manggarai Barat, Basarnas, KP Bima Korpolairud Baharkam Polri, Lanal Labuan Bajo, dan Syahbandar. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 Wita, sedangkan jasad GX dievakuasi ke RSUD Komodo untuk proses visum.
Tim penyelam mencari SG di perairan timur Pulau Kelor. Korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 16.45 Wita dalam kondisi meninggal di dasar laut pada kedalaman 32 meter.
Pengarahan hanya oleh siswa PKL
Kapolres Manggarai Barat AKBP Christian Kadang menyatakan pasangan tersebut hanya menerima pengarahan dari seorang siswa SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan. Tidak ada pemandu wisata profesional berlisensi yang mendampingi wisatawan saat pengarahan diberikan.
Kru KM Rinca Story membekali GX dan SG dengan masker selam serta kaki katak. Namun, keduanya tidak mengenakan jaket keselamatan ketika masuk ke perairan sekitar pulau.
Polisi juga menyatakan tidak ada kru kapal maupun siswa PKL yang mengawasi pasangan itu secara langsung saat snorkeling. Kondisi tersebut menjadi unsur penting dalam penyelidikan terhadap pelaksanaan kegiatan wisata bahari di lokasi tersebut.
“Sangat tidak masuk akal membiarkan wisatawan melakukan snorkeling di area dengan arus dinamis tanpa mengenakan life jacket,” kata Christian Kadang. Ia menilai keadaan itu sebagai bentuk kelalaian nyata yang mengabaikan keselamatan jiwa.
Berangkat dengan kapal dek terbuka
Pasangan tersebut mengikuti perjalanan wisata menggunakan kapal dek terbuka KM Rinca Story GT 19. Kapal berangkat dari Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo sekitar pukul 10.00 Wita menuju Pulau Kelor.
Setibanya di pulau, rombongan wisatawan lebih dulu turun ke pantai dan melakukan trekking menuju puncak bukit. GX dan SG kemudian memilih snorkeling di perairan sekitar Pulau Kelor setelah kegiatan itu selesai.
Menurut laporan Media Indonesia, Satreskrim dan Satpolairud Polres Manggarai Barat diminta menjalankan penyelidikan secara cepat dan transparan. Polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pelayaran.
Nakhoda, kru kapal, dan pemilik KM Rinca Story, Agus Prawijaya, akan diperiksa dalam perkara ini. Polisi turut mengamankan dokumen kapal, manifes penumpang, serta peralatan snorkeling sebagai barang bukti.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal Tiongkok untuk penanganan kedua korban serta pemulangan jenazah. Perkara ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan, pemandu kompeten, dan perlengkapan keselamatan dalam kegiatan wisata bahari di Labuan Bajo.
Source: mediaindonesia.com






