Uni Emirat Arab resmi menutup akses bebas media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Kebijakan ini menjadikan UEA sebagai negara Arab pertama yang menerapkan pembatasan seketat itu di ruang digital.
Aturan baru tersebut lahir dari kekhawatiran yang makin besar terhadap kesehatan mental, keamanan digital, dan privasi anak. Pemerintah UEA menilai platform media sosial perlu memikul tanggung jawab lebih besar atas perlindungan pengguna muda.
Akses anak di bawah 15 tahun dibatasi penuh
Dalam regulasi baru, anak berusia di bawah 15 tahun tidak boleh membuat akun pribadi, memakai akun aktif, mengunggah konten, memberi komentar, membagikan unggahan, atau bergabung dalam grup publik. Pembatasan ini berdampak langsung pada layanan seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan X.
Pemerintah menyebut langkah ini ditujukan untuk melindungi anak dari konten berbahaya, cyberbullying, predator daring, dan kecanduan digital. Dengan aturan tersebut, pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital dibuat jauh lebih ketat.
Remaja 15 hingga 16 tahun tetap bisa akses, tetapi tidak bebas
UEA masih memberi kesempatan bagi remaja berusia 15 hingga 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Namun, akses itu hanya diizinkan jika platform menyediakan filter konten sesuai usia, pembatasan interaksi dengan pengguna yang tidak dikenal, alat pengelola waktu layar, dan fitur pengawasan orang tua.
Skema ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup akses sepenuhnya. Yang diubah adalah tingkat pengawasan, sehingga remaja berada dalam lingkungan digital yang lebih terkontrol.
Verifikasi usia menjadi kewajiban utama platform
Salah satu poin paling penting dari kebijakan baru ini adalah kewajiban bagi perusahaan media sosial untuk memperketat verifikasi usia. Platform digital harus memakai verifikasi identitas digital, sistem pemeriksaan berbasis AI, dan teknologi pendukung autentikasi usia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa metode pengakuan mandiri sudah tidak dianggap valid. Selama ini, pengguna cukup memasukkan tanggal lahir sendiri, tetapi cara tersebut dinilai terlalu mudah disalahgunakan untuk melewati batas usia.
Tekanan kini berpindah ke perusahaan teknologi global agar membangun sistem verifikasi yang lebih efektif. Regulasi ini sekaligus menandai pergeseran dari pendekatan lama yang sangat bergantung pada pernyataan pengguna sendiri.
Akun lama dan penggunaan data anak ikut dibatasi
Aturan baru tidak hanya menyasar akun baru, tetapi juga akun yang sudah terlanjur dibuat oleh anak di bawah 15 tahun. Akun semacam itu wajib dinonaktifkan, diblokir, dan dicegah agar tidak dibuat ulang melalui upaya bypass sistem.
Selain itu, platform dilarang memakai data pribadi anak untuk iklan tertarget, pemetaan perilaku, dan personalisasi algoritma berbasis perilaku. Pembatasan ini memperkuat perlindungan data anak yang kini menjadi perhatian global.
Keputusan UEA berpotensi memengaruhi arah kebijakan negara lain dalam mengatur media sosial untuk anak dan remaja. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pemerintah mulai mempertanyakan sejauh mana platform digital ikut bertanggung jawab atas dampak psikologis yang dialami generasi muda.
