Rp 213 Juta Menggantung, Vicky Prasetyo Dilaporkan Pengusaha Audio Surabaya ke Polda Jatim

Pengusaha audio asal Surabaya, Fajar Ramadhon, resmi melaporkan Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai sekitar Rp 213 juta. Laporan itu tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 Juni 2026.

Kuasa hukum Fajar, Descha Govinda, menyebut laporan diajukan setelah upaya penyelesaian secara baik-baik tidak membuahkan hasil. Menurut dia, kliennya belum menerima pembayaran atas perangkat audio yang sudah dipesan, meski somasi telah dikirim sebanyak dua kali.

Somasi dan pesan pribadi tidak berujung pembayaran

Descha mengatakan pihaknya sudah mencoba menempuh jalur damai sebelum membawa perkara ini ke kepolisian. Komunikasi melalui pesan pribadi juga disebut tidak menghasilkan tanggapan yang memadai, sementara pembayaran yang tercantum dalam invoice belum diterima hingga kini.

“Saudara Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunisa telah merugikan klien kami, terkait pembelian audio dengan kerugian kurang lebih Rp 213 juta,” ujar Descha.

Laporan tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga saat ini, pihak pelapor menunggu tindak lanjut dari kepolisian atas aduan yang telah resmi masuk.

Kerja sama disebut bermula sejak Januari 2025

Fajar Ramadhon, yang dikenal sebagai pemilik Kapten Audio Surabaya, mengatakan kerja sama itu dimulai pada Januari 2025. Saat itu, Vicky disebut membutuhkan perangkat audio untuk kafe miliknya di Semarang.

Menurut Fajar, pemesanan dilakukan melalui Fiona Fachrunisa. Ia mengaku hubungan awal berjalan baik karena ada kebutuhan pemasangan audio di tempat usaha tersebut.

“Mas Vicky pertama kali kenal saya berhubungan baik. Saya tahu dia ada kepentingan untuk pemasangan audio di kafenya yang ada di Semarang. Jadi order sama saya lewat Fiona,” kata Fajar.

Skema pembayaran tak berjalan sesuai kesepakatan

Fajar menjelaskan pembelian dilakukan bertahap dengan kesepakatan pembayaran 50 persen saat barang dikirim dan sisanya dicicil selama tiga bulan. Namun, menurut dia, pembayaran yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Ia juga menyebut sempat datang langsung ke Semarang untuk melakukan pemasangan audio. Setelah itu, Fajar mengaku meminta uang muka atau DP, tetapi tidak mendapatkannya.

“Waktu saya pasang, saya sepakati hasilnya bagus, jadi pembukaan sudah ramai. Akhirnya dengan perjanjian dibayar barang datang 50%, sisanya dicicil tiga bulan. Sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali, cuma dijanjikan saja,” ujar Fajar.

Fajar menambahkan bahwa ia memiliki bukti video terkait proses tersebut. Meski sudah menunggu dan memberi kesempatan penyelesaian, ia menilai tidak ada itikad pembayaran dari pihak terlapor.

Kasus ini kini tercatat resmi di kepolisian, sementara proses selanjutnya menunggu penanganan lebih lanjut atas laporan dugaan yang dilayangkan pengusaha audio asal Surabaya tersebut.

Source: www.beritasatu.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer