Visa On Arrival UEA untuk Warga Indonesia, Syarat Paspor Ini Jadi Penentu

Uni Emirat Arab kini memberi akses visa saat kedatangan bagi wisatawan Indonesia, tetapi fasilitas ini tidak berlaku otomatis untuk semua pemegang paspor Indonesia. Syarat paling penting tetap terletak pada kepemilikan visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari negara tertentu yang telah ditetapkan otoritas UEA.

Kebijakan tersebut membuat perjalanan ke UEA menjadi lebih praktis bagi warga Indonesia yang memenuhi ketentuan. Namun, tanpa dokumen pendukung yang sesuai, wisatawan tetap tidak bisa langsung memanfaatkan layanan visa on arrival di bandara.

Syarat utama yang harus dipenuhi

Wisatawan Indonesia wajib memiliki visa atau izin tinggal yang masih berlaku dari salah satu negara yang masuk daftar UEA. Negara yang dimaksud meliputi Amerika Serikat, negara anggota Uni Eropa, Inggris Raya, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Kanada.

Ketentuan itu menjadi pintu masuk utama sebelum fasilitas visa kedatangan bisa digunakan. Artinya, warga Indonesia yang belum memiliki dokumen dari salah satu negara tersebut belum memenuhi syarat untuk mendapat visa on arrival di UEA.

Jenis Dokumen yang DiakuiDaftar NegaraDampak bagi Wisatawan Indonesia
Visa atau izin tinggal aktifAmerika Serikat, Uni Eropa, Inggris Raya, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, KanadaMenjadi syarat untuk memperoleh visa saat kedatangan

Dua pilihan visa saat tiba di bandara

Bagi yang memenuhi ketentuan, UEA menyediakan dua opsi visa on arrival. Pilihan pertama adalah visa 14 hari dengan biaya penerbitan 100 dirham UEA.

Visa ini dapat digunakan untuk tinggal selama 14 hari dan masih bisa diperpanjang satu kali selama pemegangnya berada di wilayah UEA. Pilihan kedua adalah visa 60 hari dengan biaya 250 dirham UEA.

Berbeda dengan visa 14 hari, visa 60 hari hanya berlaku untuk satu masa tinggal dan tidak dapat diperpanjang. Setelah masa berlakunya habis, pemegang visa wajib meninggalkan wilayah UEA.

Jenis VisaMasa BerlakuBiayaKeterangan
Visa 14 hari14 hari100 dirham UEABisa diperpanjang satu kali
Visa 60 hari60 hari250 dirham UEATidak dapat diperpanjang

Denda jika melebihi izin tinggal

Pemerintah UEA menetapkan denda sebesar 50 dirham UEA per hari bagi wisatawan yang tetap berada di negara itu setelah izin tinggalnya habis. Ketentuan ini berlaku sebagai sanksi administratif bagi pelanggaran masa tinggal.

Karena itu, wisatawan perlu mencermati masa berlaku visa sejak hari pertama tiba. Perhitungan yang keliru dapat berujung pada biaya tambahan, terutama bagi pemegang visa 14 hari yang ingin memperpanjang masa tinggalnya.

Bagian dari perluasan akses wisata dan bisnis

Kedutaan Besar UEA mengonfirmasi bahwa warga negara Indonesia yang memegang paspor biasa dapat memanfaatkan fasilitas ini selama memenuhi ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut juga diperluas untuk warga Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan yang memegang paspor biasa, termasuk anggota keluarga yang memenuhi persyaratan.

Kementerian Luar Negeri UEA menyebut perluasan visa on arrival sebagai bentuk komitmen untuk mempererat hubungan dengan negara-negara sahabat. Pemerintah UEA menilai kebijakan ini dapat mendukung hubungan ekonomi, budaya, dan antarmasyarakat yang lebih dekat.

Bagi wisatawan Indonesia, skema baru ini membuka jalur masuk yang lebih sederhana ke UEA untuk liburan maupun urusan bisnis. Meski begitu, kelengkapan dokumen tetap menjadi faktor penentu agar proses kedatangan berjalan lancar sesuai aturan imigrasi setempat.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait