Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Rio Susanto dalam perkara penyelundupan 797 unit iPhone tanpa dokumen kepabeanan. Dalam putusan itu, Rio juga dibebani denda Rp 250 juta karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Douglas Napitupulu bersama anggota Randi Jastian dan Dina Puspasari. Putusan ini menarik perhatian karena lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta pidana tiga tahun penjara dengan denda yang sama.
Kasus ini berawal dari permintaan seseorang bernama Arik yang kini berstatus daftar pencarian orang atau DPO. Pada 26 September 2025, Arik meminta Rio mengambil ratusan ponsel di Batam untuk dikirim ke Sintete, Kalimantan Barat.
Setelah menerima permintaan itu, Rio berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam menggunakan mobil Honda CR-V. Sehari kemudian, Rio mengambil barang dari pihak lain berinisial Ajan yang juga berstatus DPO di kawasan Baloi Garden.
Barang yang diambil ternyata bukan kiriman biasa. Petugas menemukan 797 unit iPhone berbagai tipe dalam kondisi tidak baru dan seluruhnya tidak dilengkapi dokumen kepabeanan.
Pengiriman itu kemudian gagal setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa kendaraan yang digunakan Rio. Dari mobil tersebut, petugas menemukan dua koper dan empat tas yang berisi delapan kardus berisi ratusan iPhone ilegal.
Cara penyusunan barang itu diduga dilakukan agar muatan tampak seperti bawaan biasa. Namun, pemeriksaan di lapangan berhasil membongkar isi kendaraan sebelum seluruh barang sempat keluar dari Batam.
Dalam persidangan, rincian barang sitaan menunjukkan jumlah iPhone yang sangat besar. Adapun komposisinya terdiri dari 558 unit iPhone 11, 199 unit iPhone 12 Mini, 37 unit iPhone 12, 1 unit iPhone 12 Pro, dan 2 unit iPhone 13 Mini.
Keterangan ahli menyebut nilai pabean seluruh barang tersebut mencapai Rp 3,38 miliar. Dari sisi penerimaan negara, barang itu juga disebut berpotensi menimbulkan kehilangan sekitar Rp 710,9 juta akibat pajak impor yang tidak dibayarkan.
Majelis hakim menilai perbuatan Rio merugikan keuangan negara dan melanggar ketentuan kepabeanan. Meski demikian, putusan tidak memerinci secara lengkap alasan mengapa hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Selain pidana pokok, hakim juga menetapkan aturan bila denda Rp 250 juta tidak dibayar dalam waktu satu bulan. Harta benda terdakwa dapat disita, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan selama 90 hari.
Perkara ini kembali menyoroti jalur masuk barang elektronik tanpa dokumen kepabeanan dari wilayah perbatasan seperti Batam. Kasus tersebut juga menempatkan perhatian publik pada dugaan keterlibatan jaringan lain yang masih dikaitkan dengan dua nama berstatus DPO.







