XLSmart Kuasai 700 MHz, Telkomsel Unggul di 2,6 GHz usai Lelang Frekuensi Komdigi

Hasil lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz akhirnya tidak berubah setelah masa sanggah berakhir tanpa keberatan. Dengan begitu, Komdigi menetapkan XLSmart sebagai pemenang blok terbesar di pita 700 MHz, sementara Telkomsel memimpin perolehan di pita 2,6 GHz.

Keputusan itu merujuk pada Pengumuman Tim Seleksi Nomor 04/SP/TIMSEL/KOMDIGI/07/2026 tentang Hasil Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026. Masa sanggah diberikan selama dua hari kerja sejak hasil seleksi diumumkan.

Rincian pemenang lelang frekuensi

Pita FrekuensiPemenangBlok yang DimenangkanNilai Penawaran
700 MHzXLSmart30 MHz (2×15 MHz)Rp1.060.200.000.000
700 MHzTelkomsel20 MHz (2×10 MHz)Rp642.500.000.000
700 MHzIndosat20 MHz (2×10 MHz)Rp642.500.000.000
2,6 GHzTelkomsel80 MHzRp545.840.000.000
2,6 GHzIndosat60 MHzRp372.000.000.000
2,6 GHzXLSmart50 MHzRp231.600.000.000

Di pita 700 MHz, XLSmart menempati posisi teratas dengan blok 30 MHz senilai Rp1,06 triliun. Telkomsel dan Indosat sama-sama memperoleh 20 MHz dengan nilai penawaran masing-masing Rp642,5 miliar.

Untuk pita 2,6 GHz, Telkomsel kembali unggul dengan perolehan 80 MHz dan total penawaran Rp545,84 miliar. Indosat berada di posisi berikutnya dengan 60 MHz senilai Rp372 miliar, sedangkan XLSmart mendapatkan 50 MHz dengan penawaran Rp231,6 miliar.

Komdigi menegaskan bahwa para pemenang tidak hanya wajib membayar Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio atau BHP IPFR sesuai ketentuan perundang-undangan. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk mendukung kedaulatan digital yang inklusif.

Kewajiban itu mencakup penyediaan akses internet jaringan pita lebar bergerak minimal dengan teknologi Long Term Evolution atau 4G di 538 desa atau kelurahan yang telah dipilih Komdigi. Selain itu, pemenang lelang juga harus menyediakan layanan mobile broadband berbasis 5G di kota atau kabupaten yang telah dikomitmenkan.

Target cakupan untuk layanan 5G tersebut sedikitnya mencapai 51 persen populasi nasional. Setelah tahap ini, proses berlanjut ke penyusunan Berita Acara Hasil Seleksi sebelum Menkomdigi menetapkan pemenang secara resmi.

Komdigi menyebut penetapan itu bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam keterangannya pada Selasa (14/7), kementerian ini menegaskan bahwa seleksi frekuensi dilakukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan spektrum, meningkatkan kualitas layanan seluler, memperluas pemerataan akses internet, dan mempercepat transformasi digital di seluruh Indonesia.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terkait