Polisi menyita lebih dari 1,5 ton bahan yang diduga terkait rantai produksi karisoprodol atau “pil jin” di Cakung, Jakarta Timur. Temuan itu mengarah pada pengembangan kasus laboratorium ilegal di Mijen, Semarang, yang diduga memproduksi tablet dalam jumlah besar.
Dua orang berinisial MH dan VW ditangkap di kawasan Metland Ujung Menteng pada Kamis, 30 April 2026. Keduanya diduga berperan sebagai pemasok bahan untuk kegiatan produksi tablet karisoprodol di Semarang.
Komposisi Barang Bukti di Cakung
Barang bukti terbesar berupa 30 drum bahan baku karisoprodol dengan berat 25 kilogram per drum. Total berat bahan tersebut mencapai 750 kilogram.
Polisi juga mengamankan lima drum lidokain dengan berat total 125 kilogram serta 26 drum sildenafil citrate seberat 650 kilogram. Seluruh bahan itu sedang ditelusuri kaitannya dengan jaringan produksi dan distribusi tablet ilegal.
| Jenis Barang Bukti | Jumlah | Total Berat |
|---|---|---|
| Bahan baku karisoprodol | 30 drum | 750 kilogram |
| Lidokain | 5 drum | 125 kilogram |
| Sildenafil citrate | 26 drum | 650 kilogram |
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy, menyatakan seluruh temuan itu merupakan bagian dari rantai produksi yang masih didalami. “Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 1,5 ton bahan baku yang diduga menjadi bagian dari rantai produksi narkotika,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 19 Juli 2026.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MH dan VW mengaku memperoleh bahan baku itu dari salah satu negara di kawasan Asia. Penyidik masih menelusuri keterangan tersebut untuk mengetahui pemasok, jalur distribusi, dan kemungkinan keterlibatan jaringan lintas negara.
Jejak Pengungkapan Berawal dari Penjaringan
Pengembangan perkara ini bermula dari penangkapan PD di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tersangka itu, polisi menemukan 120.000 butir tablet karisoprodol yang dikemas dalam tiga kardus.
Keterangan PD kemudian membawa penyidik kepada tersangka DJ di Semarang. Polisi selanjutnya menggerebek gudang di Gang Jati Asri, Kelurahan Wonolopo, Kecamatan Mijen, yang diduga menjadi lokasi produksi.
Menurut Suara.com, gudang tersebut dilengkapi mesin pencampur dan mesin pencetak tablet. Lokasi itu diduga dipakai untuk membuat narkotika golongan I jenis karisoprodol.
| Temuan di Gudang Mijen | Jumlah |
|---|---|
| Tablet karisoprodol siap edar | 308.000 butir |
| Bahan baku inti | 250 kilogram |
| Bahan baku pendukung | Sekitar 1.650 kilogram |
Produksi Diduga Berjalan Berbulan-bulan
Hasil penyidikan menunjukkan laboratorium di Mijen diduga beroperasi sejak awal 2026 hingga April 2026. Dalam rentang sekitar tiga sampai empat bulan, kelompok tersebut diduga memproduksi sedikitnya 1.108.000 butir tablet karisoprodol.
Tablet itu diperkirakan telah diedarkan ke sejumlah kota di Indonesia. Penangkapan MH dan VW dipandang penting untuk memetakan aliran pasokan bahan menuju tempat produksi.
Keduanya dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan perkara untuk memburu pemasok utama dan pihak lain yang diduga terlibat. Penelusuran diarahkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik laboratorium ilegal tersebut.
