Pemerintah resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan ini menandai pengakuan yang lebih tegas terhadap hak konstitusional warga negara penghayat kepercayaan di Indonesia.
Keputusan tersebut juga menjadi sinyal bahwa negara ingin menempatkan penghayat kepercayaan dalam posisi yang lebih setara. Di sisi lain, momen ini diharapkan dapat mengurangi stigma yang masih menempel pada sebagian komunitas penghayat.
Jejak Pengakuan yang Sudah Lama Diperjuangkan
Penetapan hari peringatan ini bukanlah gagasan yang muncul tiba-tiba. Usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sudah diajukan sejak 2005 oleh Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia atau MLKI.
Setelah melalui proses panjang selama lebih dari dua dekade, pengesahannya akhirnya diterbitkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026. Proses ini melibatkan berbagai organisasi penghayat yang tergabung dalam MLKI dan difasilitasi oleh Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menyebut pembahasan tersebut berlangsung lama dan terus dikaji bersama para pemangku kepentingan. Pada akhirnya, aspirasi yang telah diperjuangkan sejak 21 tahun lalu itu memperoleh persetujuan pemerintah.
Makna Tanggal 13 Juli dalam Sejarah Konstitusi
Tanggal 13 Juli dipilih karena memiliki jejak penting dalam sidang kedua BPUPKI pada 13 Juli 1945. Dalam pembahasan rancangan UUD 1945, anggota BPUPKI Wongsonegoro mengusulkan agar frasa “dan Kepercayaannya” masuk ke dalam rumusan Pasal 29.
Menurut Menteri Kebudayaan Fadli Zon, penetapan tanggal tersebut berkaitan langsung dengan pembicaraan konstitusi pada hari itu. Pemerintah menilai momen tersebut penting karena sejak awal para pendiri bangsa sudah membahas ruang bagi kebebasan beragama dan berkepercayaan.
Dengan dasar itu, 13 Juli dipandang memiliki makna simbolis yang kuat. Tanggal ini menegaskan bahwa penghormatan terhadap keberagaman keyakinan bukan hal baru, melainkan bagian dari sejarah perumusan negara.
Penghayat Kepercayaan dan Pengakuan Negara
Masih ada anggapan bahwa penghayat kepercayaan merupakan agama baru, padahal pemahaman itu keliru. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah sistem keyakinan leluhur yang telah hidup di Nusantara jauh sebelum Indonesia merdeka.
Kelompok ini menjalankan ajaran, nilai, dan tradisi spiritual yang diwariskan turun-temurun. Negara telah mengakui identitas mereka dalam administrasi kependudukan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016.
| Aspek | Pengakuan | Dasar |
|---|---|---|
| Identitas di KTP-el dan KK | Dapat dicantumkan | Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 |
| Layanan pendidikan | Diatur pemerintah | Permendikbud No. 27 Tahun 2016 |
Aturan itu menegaskan bahwa penghayat kepercayaan berhak mencantumkan identitas kepercayaannya pada kolom agama di KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Negara juga menjamin layanan pendidikan bagi para penghayat melalui Permendikbud No. 27 Tahun 2016.
Tradisi yang Masih Bertahan di Berbagai Daerah
Sejumlah tradisi kepercayaan masih bertahan hingga kini di berbagai wilayah Indonesia. Di antaranya Sunda Wiwitan di tanah Pasundan, Sapta Darma di Pare, Kediri, Jawa Timur, Kaharingan di Kalimantan, Parmalim di Sumatera Utara, dan Marapu di Sumba.
Ketua MLKI DIY Bambang Purnomo mengatakan komunitas penghayat menyambut keputusan ini dengan rasa syukur. Menurut dia, pengakuan resmi akan membuat lebih banyak penghayat berani menunjukkan identitasnya, termasuk dalam administrasi kependudukan.
“Kami sangat bahagia karena ini salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap penghayat kepercayaan. Ini menjadi angin segar dan menambah keyakinan mereka yang selama ini masih ragu,” kata Bambang kepada www.suara.com, Jumat (10/7/2026).
Triani Yuliastuti, salah satu penyuluh penghayat kepercayaan di DIY, juga menilai penetapan Hari Kepercayaan sebagai hasil perjuangan panjang. Bagi komunitas penghayat, keputusan ini bukan hanya soal tanggal peringatan, tetapi juga pengakuan atas tradisi dan identitas budaya yang diwariskan leluhur.
Penetapan 13 Juli akhirnya menjadi penanda bahwa keragaman spiritual di Indonesia diakui sebagai bagian dari kehidupan berbangsa. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa perlindungan terhadap agama dan kepercayaan merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.
Source: www.suara.com






