DPR Bantah Isu Pencoretan, RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prioritas 2026

DPR RI menegaskan RUU Perampasan Aset belum dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026. Rancangan aturan itu masih tercatat sebagai usulan prioritas dengan nomor urut 6.

Klarifikasi itu disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung setelah beredar narasi di media sosial yang menyebut RUU tersebut dihapus dari daftar prioritas. Menurut dia, kabar itu tidak benar karena tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang menetapkan pengeluaran RUU Perampasan Aset dari daftar tersebut.

Status Pembahasan Masih Berjalan

Martin menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset juga masih disiapkan oleh Komisi III DPR RI. Di komisi itu, proses penyusunan disebut terus berlangsung secara intensif.

Dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Juli 2026, Martin menegaskan kembali bahwa rancangan itu masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI. Ia menyebut Komisi III menjadi pihak yang menyusun naskah dan menggarap detail pengaturannya.

Masukan dari Pakar hingga NGO Masih Dikumpulkan

Komisi III saat ini juga mengundang pakar, akademisi, NGO, dan praktisi untuk memberikan masukan terhadap isi rancangan. Langkah itu ditempuh agar penyusunan norma dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik.

Martin menyebut RUU tersebut telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Karena itu, kedua pihak masih memiliki perhatian yang sama untuk menyusun aturan itu sebaik-baiknya.

Perkembangan Bisa Ditanyakan ke Komisi III

Terkait detail perumusan norma, Martin menyarankan publik menanyakan langsung ke Komisi III sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun RUU tersebut. Ia juga meminta perkembangan terkini dicek kembali melalui komisi itu.

Dengan klarifikasi ini, DPR menutup spekulasi bahwa RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan dari daftar prioritas 2026. Hingga kini, rancangan itu tetap berada dalam pembahasan dan belum ada keputusan paripurna yang mencoretnya.

Source: www.medcom.id
Berita Terkait