14 Paket Sabu Disita Di Rintik, Polisi Tangkap AL Usai Laporan Warga

Polisi menyita 14 paket sabu dengan total berat bruto 9,29 gram dari sebuah rumah di Desa Rintik, Kecamatan Babulu. Penggerebekan itu juga mengamankan seorang pria berinisial AL, 38 tahun, yang disebut terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Penindakan bermula dari laporan warga yang resah melihat aktivitas mencurigakan di rumah yang berada di RT 008 Desa Rintik. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulyanto.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap membenarkan operasi tersebut. Ia menyebut petugas lebih dulu melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum bergerak ke lokasi.

Sekitar pukul 11.20 Wita, tim opsnal melihat dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah yang diduga menjadi tempat transaksi. Saat petugas masuk dan melakukan penggerebekan, AL berhasil diamankan, sedangkan seorang pria lain yang diduga sebagai pembeli sabu melarikan diri.

Barang bukti yang ditemukan

Dalam pemeriksaan awal, AL mengakui telah menjual sabu kepada pria yang kabur dari lokasi. Polisi lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan disaksikan aparat desa setempat.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 14 paket sabu, satu unit timbangan digital, bong, pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti itu diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika di rumah tersebut.

AKP Ridwan Harahap mengatakan AL mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Setelah penggerebekan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Babulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyelidikan masih berlanjut

Polisi kini masih memburu pria yang kabur saat penggerebekan berlangsung. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Babulu.

Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap peredaran sabu yang kerap memanfaatkan rumah warga sebagai lokasi transaksi tertutup. Polsek Babulu menilai pengungkapan seperti ini sangat bergantung pada keberanian masyarakat melapor ketika melihat aktivitas yang tidak wajar di lingkungannya.

Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi meminta warga tetap aktif menyampaikan laporan jika menemukan dugaan peredaran sabu di sekitar tempat tinggal. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkotika dan menjaga wilayah tetap aman dari ancaman narkoba.

Source: mediaindonesia.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer