14 Titik Samsat Keliling Jadetabek Dibuka 15 Juni 2026, Ini Jam Layanannya

Warga Jadetabek kembali mendapat kemudahan mengurus Pajak Kendaraan Bermotor melalui layanan Samsat Keliling yang dibuka pada 15 Juni 2026. Polda Metro Jaya menempatkan gerai bergerak ini di 14 titik layanan dari Jakarta hingga Bekasi agar pembayaran PKB tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Informasi jadwal dan lokasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial Traffic Management Center atau TMC Polda Metro Jaya. Layanan ini dirancang untuk memangkas waktu pengurusan sekaligus mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak di ibu kota dan wilayah penyangga.

Jadwal layanan di Jakarta

Di DKI Jakarta, layanan tersebar di lima wilayah administrasi dengan jam operasional yang berbeda. Jakarta Pusat melayani di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Jakarta Utara membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mall Artha Gading pada pukul 08.00-14.00 WIB. Jakarta Barat melayani warga di Mall Citraland pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Untuk Jakarta Selatan, gerai tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Depan Parkiran TMP Kalibata pada pukul 09.00-14.00 WIB. Jakarta Timur menempatkan layanan di Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Wilayah penyangga ikut dilayani

Di Tangerang, Kota Tangerang membuka layanan di Alun-Alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 08.00-13.00 WIB. Serpong menyiapkan dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pada pukul 16.00-18.00 WIB.

Ciledug melayani warga di Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village pada pukul 09.00-14.00 WIB. Ciputat membuka layanan di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00-12.00 WIB, sedangkan Kelapa Dua melayani di Hal GTown Square Gading Serpong pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Bekasi juga memiliki beberapa titik layanan. Kota Bekasi melayani di Pakuwon Mall Bekasi pada pukul 10.00-13.00 WIB dan Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pada pukul 18.00-21.00 WIB. Kabupaten Bekasi menempatkan layanan di Pasar Bersih Cikarang Jababeka pada pukul 09.00-12.00 WIB.

Depok turut masuk daftar dengan layanan di Halaman Parkir Samsat pada pukul 08.00-14.00 WIB, Kantor Kecamatan Bojong Gede pada pukul 09.00-12.00 WIB, dan wilayah Cinere di Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Dokumen yang perlu dipersiapkan

Wajib pajak harus membawa dokumen asli dan fotokopinya sebelum mendatangi lokasi. Berkas yang diminta meliputi KTP asli, STNK asli, dan BPKB asli beserta masing-masing salinannya.

Kesamaan identitas pada dokumen juga menjadi syarat penting agar petugas dapat memproses pembayaran dengan cepat. Jika data tidak sesuai dengan nama pemilik kendaraan, layanan tidak dapat diproses secara lancar.

Hanya untuk PKB tahunan

Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Pengurusan di luar pembayaran rutin tidak bisa dilakukan melalui gerai bergerak tersebut.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pergantian pelat nomor kendaraan, dan perubahan identitas kepemilikan, warga tetap harus mendatangi kantor Samsat induk terdekat. Proses itu memerlukan verifikasi fisik kendaraan yang tidak tersedia di layanan keliling.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer