223 TKP Digerebek dalam 13 Hari, 330 Pelaku Mafia BBM Subsidi Ditangkap Polri

Author: Redaksi Android62

Sebanyak 330 tersangka diamankan dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran polda di berbagai daerah. Penindakan itu berlangsung serentak selama 13 hari, dari 7 sampai 20 April 2026, dan menjangkau 223 tempat kejadian perkara.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, mulai dari 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, ribuan tabung LPG, hingga puluhan kendaraan yang diduga dipakai untuk menjalankan praktik ilegal tersebut. Temuan ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan energi bersubsidi masih menjadi pola kejahatan yang bergerak di banyak titik distribusi.

Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 243 miliar

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyebut kerugian negara dari praktik itu mencapai Rp 243.069.600.800. Angka tersebut menggambarkan besarnya kebocoran subsidi yang seharusnya digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan energi dengan harga terjangkau.

Menurut Polri, dampak penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tidak berhenti pada kerugian negara. Saat pasokan dialihkan ke jalur ilegal, petani, nelayan, dan pengemudi angkutan umum ikut merasakan gangguan karena akses terhadap energi bersubsidi menjadi lebih sempit.

Modus pelaku beragam dan terstruktur

Dalam penindakan itu, Polri menemukan sejumlah pola yang dipakai para pelaku untuk melancarkan aksinya. Di antaranya adalah menimbun BBM, mengoplos bahan bakar, memodifikasi tabung gas, serta memanipulasi dokumen angkutan.

Ada juga pelaku yang menjual kembali BBM subsidi dengan harga industri. Skema seperti ini membuat subsidi negara bergeser dari tujuan awalnya dan berubah menjadi sumber keuntungan pribadi bagi jaringan pelaku.

Barang bukti yang diamankan juga memperlihatkan skala kejahatan yang tidak kecil. Selain solar dan pertalite, polisi mengamankan 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

SPBU ikut terseret dalam perkara

Penyalahgunaan subsidi ternyata tidak hanya terjadi di tingkat pengecer atau pelaku lapangan. Polri mencatat ada 65 SPBU yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan subsidi sepanjang 2025 hingga 2026.

Dari jumlah itu, 46 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sementara 19 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan, yang menandakan penanganan perkara ini masih terus berjalan.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penyidik berhadapan dengan jaringan yang lebih luas dari sekadar pelaku individu. Dugaan keterlibatan pihak tertentu di sektor distribusi juga menjadi bagian penting dari pengungkapan kasus ini.

Polri telusuri aliran uang hasil kejahatan

Penindakan tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan di lapangan. Polri juga memerintahkan penyidik untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU bersama PPATK.

Langkah itu ditujukan untuk memutus rantai keuntungan yang dinikmati para pelaku. Dengan begitu, pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor intelektual di balik skema tersebut juga bisa dijerat sesuai perannya.

Irjen Nunung menegaskan bahwa praktik itu tidak bisa dianggap sekadar pelanggaran administratif. Ia menyebutnya sebagai bentuk perampasan hak masyarakat kecil, terutama mereka yang paling bergantung pada energi bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.

Sikap tegas tersebut dirangkum Polri dengan pernyataan “zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi”. Karena itu, pengejaran terhadap pelaku, aset, dan aliran dana yang menopang praktik ilegal ini masih menjadi bagian dari penindakan lanjutan.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru