28 Akses Tol Jakarta Masuk Ganjil Genap Pekan Ini, Pelat Tak Sesuai Bisa Kena Tilang

Author: Redaksi Android62

Pengendara di Jakarta perlu lebih cermat pada pekan ini karena skema ganjil genap tidak hanya berlaku di ruas jalan utama, tetapi juga menjangkau 28 akses gerbang tol yang terhubung dengan kawasan pembatasan lalu lintas. Salah memilih waktu melintas atau tidak menyesuaikan angka akhir pelat nomor dapat berujung tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.

Aturan tersebut berlaku pada 15, 17, 18, dan 19 Juni 2026. Ganjil genap ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026, karena bertepatan dengan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Jam Berlaku dan Dasar Sanksi

Penerapan ganjil genap dibagi dalam dua sesi setiap hari. Sesi pagi berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.

Selama jam tersebut, kendaraan wajib menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal yang berlaku. Jika tidak sesuai, pelanggar dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akses Gerbang Tol yang Terdampak

Penerapan ini melengkapi aturan yang sudah berlaku di 25 ruas jalan utama. Dari sisi barat Jakarta, titik yang terdampak meliputi Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang, off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso, serta Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.

Masih di kawasan yang sama, aturan juga berlaku dari off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama. Daftar lainnya mencakup simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1, Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan, off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar, serta off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.

Di kawasan Kuningan, pembatasan berlaku dari off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan. Satu titik lain adalah Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.

Wilayah Pancoran dan Tebet juga masuk daftar. Titik yang terdampak meliputi off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran, simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet, Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2, serta off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.

Di jalur Cawang, aturan diterapkan dari off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika. Aturan juga berlaku dari simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.

Kawasan timur Jakarta tidak luput dari pengaturan ini. Titik yang terdampak mencakup off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang, Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas, Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati, serta off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.

Daftar di timur juga memuat off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya, Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara, simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun, dan off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.

Masih di wilayah yang sama, pengaturan diterapkan dari off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan, lalu dari simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas. Di koridor Cempaka Putih, aturan berlaku dari off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan, serta simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Aturan yang Perlu Diingat Pengendara

Sistem ganjil genap di Jakarta tetap merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Karena itu, aturan ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Dengan cakupan yang meluas hingga akses gerbang tol, pengendara disarankan memeriksa rute sejak sebelum masuk tol. Langkah itu penting agar perjalanan tidak terhambat oleh pelanggaran di kawasan yang masuk pengawasan ganjil genap.

Source: otomotif.kompas.com
Berita Terbaru