Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara yang dikaitkan dengan dugaan kasus PT Asabri. Ia mengajukan tiga keberatan, mulai dari posisi pihak yang diduga memberi uang hingga rekaman penggeledahan yang tersebar ke publik.
Pokok keberatan pertama menyangkut Tan Kian, yang disebut dalam dugaan perkara sebagai pemberi uang lebih dari Rp50 miliar. Menurut Hotman, Tan Kian belum berstatus tersangka, sedangkan Febrie telah ditetapkan sebagai pihak yang diduga menerima uang.
Status Pemberi Uang Dipertanyakan
Hotman menilai penyidik perlu menjelaskan perbedaan perlakuan hukum terhadap pihak yang diduga memberi dan menerima suap. Ia menyatakan dugaan pemberian uang dalam jumlah besar seharusnya juga diikuti penelusuran terhadap peran pemberinya.
Dalam jumpa pers yang dikutip Beritasatu dari kanal YouTube Beritasatu pada Jumat, 17 Juli 2026, Hotman menyampaikan keberatan tersebut secara terbuka. “Kalau disebut Tan Kian memberikan lebih dari Rp 50 miliar, berarti dia diduga sebagai pemberi suap,” kata Hotman.
Ia menambahkan bahwa hingga saat itu Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut menjadi dasar Hotman meminta penjelasan mengenai penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah.
Perkara Disebut Telah Inkrah
Keberatan kedua berkaitan dengan tahapan perkara PT Asabri yang menurut Hotman telah selesai melalui proses peradilan. Ia menyebut perkara tersebut telah disidangkan sejak Agustus 2021 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Hotman, putusan perkara dijatuhkan pada Januari 2022, sedangkan Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022. Ia menilai urutan waktu itu penting dalam menilai dasar proses hukum yang kini menjerat kliennya.
| Peristiwa | Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| Perkara PT Asabri disidangkan | Agustus 2021 | Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta |
| Putusan perkara disebut dijatuhkan | Januari 2022 | Menurut keterangan Hotman Paris |
| Febrie dilantik sebagai Jampidsus | 22 Januari 2022 | Setelah perkara disebut diputus |
Hotman menyatakan perkara Asabri telah melalui pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai peninjauan kembali atau PK. Menurutnya, seluruh rangkaian itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia juga menyebut putusan perkara telah dijalankan, termasuk pelelangan aset dan pengembalian sebagian hasilnya ke kas negara. Tidak adanya putusan yang menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dalam rangkaian persidangan itu turut menjadi sorotan pihak Febrie.
Rekaman Penggeledahan Menjadi Sorotan
Keberatan ketiga diarahkan pada video penggeledahan yang beredar luas di media sosial. Hotman mempertanyakan mengapa proses pembukaan lemari besi, termasuk kemunculan tukang kunci, dapat terekam dan disaksikan publik.
Ia menilai proses tersebut terlihat telah diarahkan untuk didokumentasikan dan disebarkan. Hotman juga mengkritik keterbukaan rekaman itu dengan menyinggung ketentuan hukum acara pidana.
Tiga poin tersebut disampaikan Hotman sebagai alasan untuk meminta kejelasan atas penanganan perkara yang dikaitkan dengan PT Asabri. Pernyataan itu merupakan posisi kuasa hukum Febrie dalam mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.
Source: www.beritasatu.com






