Pembaruan data membuat daftar penerima PKH dan BPNT kembali berubah pada penyaluran tahap 2 yang mulai berjalan pada Mei 2026. Pada triwulan II 2026, sebanyak 475.821 KPM baru masuk sebagai penerima, sementara 11.014 penerima lama dicoret karena sudah tidak memenuhi syarat.
Perubahan ini menunjukkan bahwa penyaluran bansos tidak hanya soal pencairan dana, tetapi juga soal penyesuaian penerima agar bantuan tetap tepat sasaran. Kementerian Sosial melakukan pembaruan rutin untuk memastikan bantuan sosial menjangkau keluarga miskin dan rentan yang memang masih layak menerima.
Pusdatin Kesos menyampaikan penetapan KPM baru melalui akun resminya pada Rabu (6/5/2026). Nama-nama penerima baru diajukan lebih dulu melalui desa, kelurahan, dinas sosial, dan cek bansos sebelum akhirnya ditetapkan untuk triwulan II.
Di sisi lain, penerima yang dicoret berasal dari data yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kriteria. Mereka tercatat mengalami perbaikan ekonomi, meninggal dunia, atau terdeteksi sebagai anggota TNI, Polri, ASN, maupun keluarga anggota legislatif.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut penambahan lebih dari 470.000 KPM baru ini menjadi bagian dari penyesuaian besar pada kuartal kedua. Ia menjelaskan bahwa para penerima tersebut masuk karena belum menerima bantuan pada triwulan pertama.
Pencairan berjalan untuk jutaan keluarga
Penyaluran PKH dan BPNT tahap 2 berlangsung untuk jutaan Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia. Pemerintah menempatkan perlindungan sosial sebagai salah satu pos belanja besar pada 2026 dengan total anggaran Rp508,2 triliun.
Dari jumlah itu, alokasi PKH mencapai Rp28,7 triliun untuk 10 juta KPM. Sementara BPNT mendapat Rp43,8 triliun untuk 18,3 juta keluarga.
BPNT atau kartu sembako diberikan senilai Rp200.000 per bulan. Bantuan ini dicairkan rapel tiga bulan sekaligus, sehingga penerima memperoleh Rp600.000 pada periode penyaluran.
Rincian bantuan PKH
PKH memiliki besaran berbeda sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp750.000 per tahap, sedangkan lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000.
Untuk pelajar, bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Pelajar SMA menerima Rp500.000, pelajar SMP Rp375.000, dan pelajar SD Rp225.000.
Cara mengecek status penerima
Masyarakat bisa memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Pemeriksaan dilakukan dengan NIK KTP untuk memastikan apakah nama seseorang masih tercatat sebagai penerima bantuan.
Penyaluran bantuan dilakukan lewat dua jalur utama. Warga yang memiliki akses perbankan menerima transfer langsung ke rekening bank Himbara, sedangkan penerima tanpa akses bank menyalurkan bantuan melalui kantor PT Pos Indonesia.
Dengan pembaruan data yang terus dilakukan, Kemensos menargetkan PKH dan BPNT tetap menyasar keluarga yang benar-benar membutuhkan. Mekanisme verifikasi ini juga menjadi dasar agar bantuan pada tahap 2 lebih sesuai dengan kondisi lapangan.







