Keputusan akhir dari pemerintah pusat kini menjadi titik penentu bagi ribuan guru non-ASN di Jawa Tengah. Pemerintah provinsi telah mengajukan 700 formasi agar proses belajar di sekolah negeri tetap berjalan ketika larangan bagi tenaga honorer dan guru non-ASN mulai berlaku di sekolah negeri.
Usulan itu disiapkan melalui jalur seleksi CPNS dan PPPK 2026. Skema ini diarahkan untuk menjaga agar layanan pendidikan tidak terganggu saat kebijakan pusat mulai diterapkan.
Di lapangan, kebutuhan masih jauh lebih besar daripada kuota yang diajukan. Dinas Pendidikan Jawa Tengah mencatat ada 1.814 guru non-ASN yang tersebar di SMA, SMK, dan SLB negeri se-Jawa Tengah.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdik Jawa Tengah, Sodikin, menjelaskan bahwa jumlah itu terdiri atas 1.732 guru tamu aktif dan 82 Guru Tidak Tetap atau GTT yang tercatat di Dapodik. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan guru non-ASN di daerah ini masih cukup besar dan belum tertutup oleh usulan formasi yang tersedia.
Pemprov Jawa Tengah bersama Badan Kepegawaian Daerah juga menyiapkan skema pendaftaran yang mengikuti batas usia dari regulasi pusat. Jalur CPNS disiapkan untuk guru di bawah 35 tahun, sedangkan PPPK disediakan bagi guru yang berusia di atas 35 tahun.
Fokus pada kebutuhan paling mendesak
Formasi yang diajukan tidak dibuka merata untuk semua bidang. Sodikin menyebut prioritas utama ada pada kebutuhan paling mendesak, terutama Guru Produktif SMK, Guru Normatif, dan Guru Pendidikan Khusus untuk SLB negeri.
Menurutnya, 700 formasi itu belum mampu menampung seluruh guru honorer yang ada di lapangan. Meski begitu, angka tersebut disebut sebagai batas maksimal yang masih bisa diajukan daerah di tengah pembatasan ketat dari kementerian terkait di pusat.
“700 sudah paling terbanyak di antara perangkat daerah lain,” kata Sodikin saat dikonfirmasi.
Dengan kondisi itu, ribuan guru honorer di Jawa Tengah kini masih menunggu keputusan final dari Kementerian PAN-RB. Hasil keputusan tersebut akan menentukan berapa banyak dari usulan formasi yang disetujui dan kapan pendaftaran resmi bisa dibuka bagi guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri.
Bagi pemerintah daerah, pengajuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan layanan pendidikan. Bagi para guru non-ASN, keputusan pusat akan menentukan apakah mereka bisa tetap mengajar lewat jalur seleksi baru atau harus menghadapi perubahan besar saat aturan larangan mulai berlaku.
Source: wartaekonomi.co.id






