Jawa Tengah mencatat capaian tertinggi sertifikasi tanah wakaf di Indonesia, dengan 73 persen atau 73.864 bidang tanah wakaf sudah bersertifikat. Angka ini memberi kepastian hukum yang lebih kuat bagi aset tempat ibadah dan yayasan keagamaan di daerah tersebut.
Kepala ATR/BPN Nusron Wahid menyebut lompatan itu terasa sangat besar, terutama dalam tiga tahun terakhir. Pernyataan itu disampaikan saat penyerahan 243 sertifikat tanah wakaf kepada 243 nadzir se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (16/6/2026).
Masih ribuan bidang belum terlindungi
Di balik capaian itu, masih ada sekitar 27 ribu masjid, musala, dan tempat ibadah lain di Jawa Tengah yang belum bersertifikat. Kondisi tersebut membuat percepatan sertifikasi tetap dipacu agar perlindungan hukum atas tanah wakaf semakin luas.
ATR/BPN menargetkan capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Tengah naik hingga minimal 95 persen dalam tiga tahun ke depan. Target itu dipasang karena masih ada sejumlah hambatan di lapangan yang perlu diselesaikan satu per satu.
Hambatan yang dimaksud antara lain wakif yang sudah meninggal dunia, batas tanah yang belum jelas, serta nadzir yang belum tercatat resmi. Untuk mengatasi persoalan itu, ATR/BPN menggandeng Mahkamah Agung melalui mekanisme isbat wakaf dan membuka skema penetapan nadzir sementara.
Sosialisasi diperluas ke pengelola rumah ibadah
Pemerintah juga melibatkan Dewan Masjid Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, organisasi keagamaan, dan perguruan tinggi dalam percepatan pendataan serta sertifikasi aset wakaf. Langkah ini dipilih agar proses di lapangan tidak tersendat oleh urusan administrasi dan status tanah yang belum pasti.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan pentingnya percepatan itu. Ia mengatakan pemerintah daerah bersama berbagai pihak terus mengajak pengurus masjid, yayasan, pondok pesantren, dan madrasah diniyah untuk memahami pentingnya mewakafkan sekaligus menyertifikatkan tanah.
Menurut Taj Yasin, masih banyak persoalan tanah wakaf yang muncul di masyarakat. Karena itu, sosialisasi diperkuat agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan tidak memicu masalah di kemudian hari.
Momentum hijrah untuk menjaga kerukunan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyambut baik capaian percepatan sertifikasi tersebut. Ia menilai momentum Tahun Baru Islam menjadi pengingat untuk terus memperkuat persatuan dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Luthfi mengatakan arah hijrah yang ingin dijaga adalah Jawa Tengah yang rukun, guyub, ora tukaran, dan tidak terpecah belah. Dalam kegiatan itu, selain penyerahan sertifikat tanah wakaf, juga diberikan santunan pendidikan kepada anak yatim piatu dan bantuan sembako untuk panti asuhan.
