31 Daerah di Jatim Masih Kebobolan Batas Belanja Pegawai, Penyesuaian Didorong Bertahap

Author: Redaksi Android62

Sebanyak 31 dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur masih berada di atas batas belanja pegawai yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 30 persen dari APBD. Kondisi itu membuat banyak daerah di provinsi ini harus segera menata ulang struktur belanja agar tetap sesuai ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD.

Hanya tujuh daerah di Jawa Timur yang sudah memenuhi ambang tersebut. Kepala BPKAD Jawa Timur M Yasin menyebut pembahasan soal porsi belanja pegawai juga menjadi salah satu topik dalam pertemuan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dengan Komisi II DPR RI.

Nganjuk menjadi contoh beban tertinggi

Di antara daerah yang masih tinggi porsi belanja pegawainya, Kabupaten Nganjuk tercatat sebagai salah satu yang paling menonjol. Yasin mengatakan porsinya mencapai 44 persen dari total APBD, jauh di atas batas yang diatur pemerintah.

Data itu menunjukkan penyesuaian masih menjadi pekerjaan besar bagi sebagian pemerintah daerah. Namun, relaksasi aturan yang tengah disiapkan pusat tidak berarti daerah bisa menunda pembenahan tanpa batas waktu.

Penurunan belanja tidak diarahkan ke PHK

Yasin menegaskan penyesuaian yang diminta pemerintah daerah bukanlah pemutusan hubungan kerja. Langkah yang didorong adalah pemetaan beban kerja dan evaluasi kebutuhan pegawai agar jumlah aparatur sejalan dengan kebutuhan layanan.

Jika kebutuhan dinilai sudah cukup, pegawai yang pensiun tidak harus langsung diganti dengan rekrutmen baru. Dengan cara itu, penurunan porsi belanja pegawai bisa dilakukan bertahap tanpa mengganggu pelayanan publik secara langsung.

TPP juga masuk daftar evaluasi

Selain jumlah pegawai, pemerintah daerah juga dapat mengevaluasi Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP. Opsi ini bisa dipertimbangkan bila besaran TPP dinilai terlalu tinggi dibanding kemampuan keuangan daerah.

Menurut Yasin, penyesuaian semacam ini tetap diarahkan untuk menjaga kualitas layanan. Fokus utamanya adalah membuat struktur APBD lebih sehat dan sesuai aturan, bukan menekan layanan kepada masyarakat.

Relaksasi aturan disiapkan hingga 2027

Pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan relaksasi atas ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam UU HKPD. Kebijakan itu disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Target penerapannya disebut mulai Januari 2027. Sampai saat itu tiba, daerah yang masih berada di atas ambang 30 persen tetap diminta menyesuaikan belanja pegawai secara bertahap agar tidak terus tertinggal dari ketentuan yang berlaku.

Source: surabaya.kompas.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru