74 Cambukan untuk Parastoo Ahmadi, Iran Kian Dikecam atas Hukuman Seniman

Pengadilan di Provinsi Qom menjatuhkan hukuman 74 kali cambuk kepada penyanyi Iran, Parastoo Ahmadi. Vonis itu terkait penampilannya bernyanyi tanpa hijab dalam sebuah konser daring yang disiarkan lewat YouTube.

Kasus ini memicu kritik luas dari kelompok hak asasi manusia dan komunitas seni internasional. Di Iran, perkara tersebut juga kembali menyorot batas ketat yang diterapkan pemerintah terhadap ekspresi perempuan dan ruang gerak para seniman.

Konser yang Memantik Perkara

Konser virtual Ahmadi digelar pada Desember 2024 dan kemudian menyebar luas di internet. Dalam penampilan itu, perempuan berusia 29 tahun tersebut membawakan lagu patriotik “Az Khoone Javanane Vatan” atau “Dari Darah Pemuda Tanah Air” tanpa mengenakan hijab.

Video konser itu ditonton jutaan kali di YouTube dan menarik perhatian besar, baik di dalam maupun luar Iran. Dari situ, kasus Ahmadi berubah dari peristiwa seni menjadi perkara hukum yang sarat muatan politik.

Sanksi Tambahan dari Pengadilan

Menurut aktivis hak asasi manusia, pengadilan pidana provinsi Qom juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Ahmadi dan beberapa musisi lain. Mereka dilarang meninggalkan negara selama dua tahun dan dilarang berkarya seni selama dua tahun.

Putusan itu belum dipublikasikan oleh kantor berita peradilan resmi. Namun, dokumen pengadilan yang dilihat oleh pengacara dan kelompok hak asasi manusia disebut memuat dakwaan pelanggaran kesopanan publik melalui produksi dan publikasi konten yang dinilai “vulgar dan tidak bermoral” secara daring.

Kritik dari Aktivis dan Akademisi

Bahar Ghandehari, direktur advokasi di Pusat Hak Asasi Manusia di Iran yang berbasis di AS, menyebut hukuman itu sebagai pengingat bahwa kondisi hak asasi manusia di Iran belum berubah. Ia menilai kasus ini memperlihatkan jarak antara citra resmi pemerintah dan penuntutan terhadap para seniman.

Ghandehari juga mengatakan pemerintah Iran tengah menjalankan kampanye propaganda masa perang untuk memperbaiki citra mereka. Menurut dia, perkara Ahmadi justru memperlihatkan kesenjangan antara propaganda rezim dan kenyataan di lapangan.

Fatemeh Shams, profesor Sastra Persia di Universitas Pennsylvania, ikut menyoroti kasus ini lewat akun X. Ia menulis bahwa kekerasan terang-terangan terhadap perempuan tidak bisa dipisahkan dari persoalan keadilan dan martabat manusia.

Shams menegaskan bahwa perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai berhentinya suara rudal atau bom. Menurut dia, perdamaian baru bermakna jika tubuh perempuan dan demonstran tidak lagi menjadi sasaran kekerasan, dan jika cambuk serta penyiksaan tidak lagi dipakai sebagai alat pemerintahan.

Ia juga menyebut perdamaian sejati hanya mungkin terjadi bila perempuan tidak dicap sebagai penjahat karena bekerja, belajar, bernyanyi, atau memilih gaya hidupnya sendiri. Dalam pandangannya, tidak boleh ada lagi orang tidak bersalah yang dipenjara atau dihukum karena berdemonstrasi, menuntut keadilan, atau menyatakan pendapat.

Source: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait