Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni, datang langsung ke DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi untuk menyerap aspirasi buruh terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Pertemuan itu menjadi penanda bahwa pembahasan regulasi ketenagakerjaan kini masuk fase yang menuntut komunikasi lebih intens antara DPR dan serikat pekerja.
Dalam pertemuan di Kantor DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi, Jl. Jend. A. Yani, Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, suasana berlangsung hangat saat Obon tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Ia disambut jajaran pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi bersama pengurus federasi lainnya.
Serikat pekerja minta dilibatkan sampai pasal per pasal
Dari pihak buruh, PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi menilai kunjungan itu sebagai ruang terbuka untuk menyampaikan masukan secara langsung. Guntoro menegaskan bahwa keterlibatan buruh tidak boleh berhenti pada tahap umum, melainkan harus terus aktif saat pembahasan masuk ke substansi dan pasal per pasal.
Ia berharap perkembangan pembahasan, khususnya ketika sudah menyentuh pasal-pasal, tetap dikomunikasikan kepada serikat pekerja. Dengan begitu, masukan yang diberikan bisa lebih konkret dan benar-benar menyentuh kebutuhan pekerja.
Putusan MK mendorong lahirnya aturan baru
Kunjungan Obon berlangsung di tengah fase penting pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan mengoreksi sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan.
Mahkamah Konstitusi juga meminta pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja karena dinilai menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah dan DPR diminta membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih jelas, komprehensif, dan berdiri sendiri, dengan batas waktu hingga 30 Oktober 2026.
Dorongan agar aspirasi buruh masuk ke substansi aturan
Obon menegaskan pentingnya masukan langsung dari serikat pekerja agar revisi UU Ketenagakerjaan tidak jauh dari kebutuhan buruh. Ia menyebut komunikasi dengan serikat pekerja harus terus dijaga supaya proses pembahasan tetap terkawal.
Ia juga mengajak seluruh pihak memperkuat solidaritas dalam mengawal pembahasan tersebut. Menurutnya, setiap masukan buruh penting agar pekerja tidak tertinggal dalam proses legislasi yang sedang berjalan.
GEKANAS sudah serahkan draft tandingan
Di sisi lain, gerakan buruh nasional juga aktif mengawal penyusunan regulasi itu melalui GEKANAS, aliansi gerakan serikat pekerja yang terdiri dari puluhan federasi serikat buruh. Aliansi ini termasuk serikat pekerja BUMN yang dikomandoi SP KEP SPSI.
GEKANAS sebelumnya telah menyerahkan draft tandingan RUU Ketenagakerjaan kepada otoritas terkait. Salah satu penyerahan penting dilakukan pada 4 Agustus 2025 kepada Badan Keahlian DPR RI sebagai kontribusi konkret gerakan buruh dalam mendorong regulasi yang berpihak kepada pekerja.
Pertemuan Obon Tabroni dengan serikat pekerja di Bekasi berlangsung sekitar dua jam dan diwarnai diskusi yang konstruktif. DPR dan buruh sama-sama berharap sinergi tetap terjaga agar lahir regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan.
Source: spsibekasi.org






