75 KPM Dicoret Kemensos, Pencairan PKH Dan BPNT Mei 2026 Tetap Berjalan Bertahap

Author: Redaksi Android62

Sebanyak 75 keluarga penerima manfaat dicoret dari daftar penerima bantuan sosial pada triwulan kedua 2026. Langkah ini diambil Kemensos di tengah penyaluran PKH tahap 2 dan BPNT yang tetap berjalan bertahap pada Mei 2026.

Pengawasan menjadi perhatian utama agar bantuan tidak jatuh ke pihak yang tidak berhak. Pemerintah ingin memastikan setiap dana sosial benar-benar diterima keluarga yang masih memenuhi syarat.

Pencairan tetap berjalan bertahap

Kementerian Sosial memastikan PKH tahap 2 dan BPNT tetap disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Skema ini dipakai untuk membantu kebutuhan keluarga penerima manfaat sekaligus menjaga alur distribusi tetap tertib.

PKH tahap kedua mencakup periode April, Mei, dan Juni 2026. Dengan pola itu, pencairan pada triwulan kedua menjadi bagian dari distribusi bansos yang bergerak per bulan mengikuti hasil pemutakhiran data.

DTSEN dipercepat untuk memperlancar penyaluran

Perhatian pemerintah saat ini tertuju pada percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini dipakai agar bantuan lebih tepat waktu dan lebih tepat sasaran kepada warga yang benar-benar berhak.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan adanya perubahan jadwal penerimaan data pemutakhiran untuk mempercepat birokrasi di lapangan. Jadwal yang biasanya masuk pada tanggal 20 di setiap triwulan dimajukan menjadi tanggal 10.

Perubahan tersebut memberi waktu lebih panjang bagi kementerian untuk melakukan verifikasi sebelum dana dikirim ke rekening atau kantor pos. Hasil pemutakhiran itu kemudian dipakai langsung sebagai pedoman penyaluran bansos setiap bulan.

BPNT diterima sekaligus untuk tiga bulan

Untuk BPNT atau bantuan sembako, besaran bantuan tetap Rp200 ribu per bulan. Dalam penyaluran triwulan kedua, penerima umumnya memperoleh pencairan sekaligus Rp600 ribu untuk alokasi April, Mei, dan Juni 2026.

Pola ini membuat bantuan sembako dapat diterima dalam satu tahap untuk kebutuhan tiga bulan. Mekanisme tersebut tetap mengikuti penyesuaian distribusi yang selaras dengan pemutakhiran data penerima.

Kemensos menilai percepatan integrasi data menjadi kunci untuk mengoptimalkan serapan anggaran perlindungan sosial pada triwulan kedua. Pemerintah juga berharap persentase penyaluran terus meningkat seiring bertambahnya waktu untuk proses distribusi.

Pencoretan penerima dan daftar besaran PKH

Di tengah proses pencairan, Kemensos menegaskan tindakan terhadap penerima yang menyalahgunakan dana bantuan. Pada triwulan kedua 2026, ada 75 KPM yang resmi dicoret dari daftar penerima.

Saifullah Yusuf juga menyebut pada triwulan pertama 2026 sudah ada lebih dari 11 ribu KPM yang dicoret. Ia menilai tren pelanggaran penggunaan dana bantuan menunjukkan penurunan yang cukup besar dibanding periode sebelumnya.

Besaran PKH 2026 per kategori juga sudah ditetapkan sebagai acuan pencairan. Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2,7 juta, ibu hamil atau nifas Rp750 ribu, anak usia dini 0-6 tahun Rp750 ribu, lansia Rp600 ribu, dan penyandang disabilitas berat Rp600 ribu.

Untuk peserta didik, siswa SMA sederajat menerima Rp500 ribu, siswa SMP sederajat Rp375 ribu, dan siswa SD sederajat Rp225 ribu. Masyarakat yang ingin mengecek status kepesertaan dapat melakukannya melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta kode verifikasi yang tersedia.

Dengan jadwal pencairan yang berjalan bertahap dan pemutakhiran data yang dipercepat, penyaluran PKH tahap 2 dan BPNT pada Mei 2026 diproyeksikan berlangsung lebih tertib. Kemensos menempatkan DTSEN, verifikasi data, dan pengawasan penerima sebagai elemen utama agar bantuan benar-benar sampai ke rumah tangga yang membutuhkan.

Berita Terbaru