Sebanyak 78 akun media sosial dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak Rossa setelah unggahan yang dinilai memfitnah dirinya soal operasi wajah beredar luas. Laporan itu dibuat karena narasi yang dibangun dari potongan foto dianggap menyesatkan dan merugikan nama baik penyanyi tersebut.
Kasus ini berawal dari unggahan yang menampilkan foto Rossa saat tampil di panggung, lalu disandingkan dengan foto lain yang memperlihatkan riasan berbeda. Dari perbandingan visual itu, sejumlah akun disebut membentuk kesan seolah-olah perubahan wajah Rossa terjadi karena face lift, padahal tudingan tersebut dinilai tidak punya dasar.
Somasi lebih dulu dikirim
Sebelum laporan pidana masuk ke Bareskrim, manajemen Rossa lebih dulu mengirim somasi terbuka kepada akun-akun yang menyebarkan konten tersebut. Langkah itu ditempuh karena pihak Rossa menilai isu yang beredar bukan sekadar keliru, tetapi juga disebarkan secara terencana untuk mencemarkan reputasi.
Kuasa hukum manajemen Rossa, Ikhsan Tualeka, menjelaskan bahwa foto yang dipersoalkan berasal dari momen saat Rossa tampil dengan konsep riasan cat eyes. Konsep itu disebut mengikuti permintaan penyelenggara acara, namun potongan gambar tersebut kemudian dipakai ulang untuk memperkuat tudingan yang dianggap menyesatkan.
Menurut Ikhsan, setelah somasi dilayangkan, ada 79 akun yang sempat gentar menghadapi kemungkinan proses hukum. Sebagian di antaranya disebut menghapus unggahan dan menyampaikan permintaan maaf, bahkan ada yang menangis karena khawatir berurusan lebih jauh dengan hukum.
Tetap berlanjut ke jalur pidana
Meski demikian, laporan tetap diteruskan terhadap 78 akun yang dinilai tidak mengindahkan peringatan. Ikhsan menyebut ada pula akun yang justru menambah konten baru meski sudah disomasi, sehingga sikap itu dipandang memperberat persoalan.
Pihak Rossa menilai langkah hukum perlu diambil agar ada efek jera bagi pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dengan memanfaatkan potongan visual. Dalam pandangan mereka, narasi yang dibangun dari foto yang dipelintir dapat menimbulkan kerugian reputasi yang serius di ruang digital.
Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menegaskan bahwa persoalan ini bukan soal menolak kritik. Menurut dia, yang dipersoalkan adalah penyebaran informasi yang tidak benar lalu dipakai untuk mengejar keterlibatan atau perhatian di media sosial.
Natalia juga menolak tudingan bahwa wajah Rossa merupakan hasil operasi plastik. Ia menekankan bahwa kondisi wajah Rossa saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda seperti yang digambarkan oleh para pemilik akun tersebut.
Jerat pasal dan ancaman hukuman
Atas laporan itu, 78 akun media sosial tersebut dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE. Ancaman hukumannya disebut mencapai delapan tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Langkah hukum ini menunjukkan bahwa unggahan digital yang mengubah konteks foto atau informasi tidak selalu berhenti sebagai perdebatan di media sosial. Jika dinilai merugikan dan memenuhi unsur yang dianggap melanggar hukum, perkara bisa berlanjut ke proses pidana.
Natalia juga menyoroti kebiasaan sebagian pengguna media sosial yang memanfaatkan nama artis untuk menaikkan perhatian publik. Menurut dia, praktik seperti itu tidak bisa dibenarkan karena dilakukan dengan menjatuhkan reputasi orang lain.
Laporan lain juga disiapkan
Perkara ini belum berhenti pada dugaan fitnah soal wajah. Tim kuasa hukum Rossa juga menyebut akan kembali mendatangi Bareskrim pada Senin pekan depan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.
Natalia mengatakan laporan tambahan itu berkaitan dengan penggunaan lagu-lagu Rossa tanpa izin. Dari situ terlihat bahwa pihak Rossa menempuh dua jalur sekaligus, yakni soal pencemaran nama baik di media sosial dan dugaan pelanggaran hak cipta atas karya yang disebut dipakai tanpa persetujuan.
Kasus yang menimpa Rossa ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana konten visual, narasi yang dipelintir, dan penggunaan karya orang lain dapat bertemu dalam satu rangkaian sengketa hukum. Di tengah derasnya arus media sosial, pihak Rossa menegaskan bahwa nama baik dan hak atas karya tetap harus dijaga melalui jalur hukum yang tersedia.
Source: www.suara.com