Kepatuhan emiten di pasar modal kembali mendapat sorotan setelah PT Bursa Efek Indonesia menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat sepanjang kuartal pertama 2026. Data per 31 Maret 2026 ini menunjukkan bahwa sejumlah kewajiban dasar masih kerap diabaikan, mulai dari pelaporan rutin hingga keterbukaan informasi yang semestinya menjadi pijakan utama bagi investor.
Pelanggaran itu tidak berhenti pada keterlambatan administrasi. BEI juga menemukan persoalan pada pemenuhan free float, laporan kegiatan eksplorasi tambang, public expose, hingga kesiapan dana untuk pelunasan obligasi atau sukuk yang jatuh tempo.
Kategori lain-lain jadi sorotan
Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami, menyebut kategori kewajiban lain-lain mencatat kenaikan paling besar dalam jumlah sanksi maupun perusahaan yang terkena dampak. Menurut dia, lonjakan tersebut mencapai 50 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Pernyataan itu menggambarkan bahwa persoalan kepatuhan tidak hanya muncul di urusan laporan berkala. Di dalam kelompok yang sama, masih ada emiten yang tertinggal dalam memenuhi kewajiban pasar modal yang bersifat mendasar dan berkaitan erat dengan tata kelola perusahaan.
BEI juga mencatat adanya kesalahan penyajian informasi publik. Di sisi lain, keterlambatan laporan kesiapan dana untuk pelunasan obligasi atau sukuk yang sudah jatuh tempo ikut masuk daftar temuan.
Laporan rutin masih paling sering dilanggar
Dari berbagai jenis kewajiban, laporan bulanan registrasi efek menjadi sumber pelanggaran terbanyak. Hingga Maret 2026, kategori ini mencatat 577 kasus sanksi, meski angka tersebut turun 10 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Selain itu, BEI menjatuhkan 188 sanksi terkait permintaan penjelasan dari otoritas. Ada pula 82 emiten yang terkena sanksi atas biaya pencatatan tahunan atau annual listing fee, naik dari 77 emiten pada tahun sebelumnya.
Rangkaian angka itu memperlihatkan bahwa kepatuhan masih tersebar di banyak titik. Masalahnya tidak hanya ada pada isi laporan, tetapi juga pada tenggat waktu, kelengkapan dokumen, serta kewajiban administrasi lain yang melekat pada status perusahaan tercatat.
Laporan keuangan dan public expose ikut terdampak
BEI juga memberikan 98 sanksi kepada 50 emiten terkait laporan keuangan. Pelanggaran pada kelompok ini berkaitan dengan keterlambatan atau ketidaksesuaian penyampaian laporan keuangan per akhir Maret 2026.
Pada saat yang sama, kewajiban public expose tercatat dengan 14 sanksi yang berkaitan dengan 70 emiten. Data tersebut menegaskan bahwa transparansi kepada publik tetap menjadi pekerjaan rumah penting bagi sebagian perusahaan tercatat.
Keterlambatan atau ketidakpatuhan pada laporan keuangan dan keterbukaan informasi berpengaruh langsung pada akses investor terhadap kondisi perusahaan. Ketika informasi tidak tersaji secara tepat, tingkat kepercayaan pasar juga berpotensi ikut tertekan.
BEI tetap jalankan pembinaan
Meski jumlah sanksi tergolong besar, BEI menekankan bahwa penegakan aturan berjalan bersamaan dengan pembinaan. Bursa tetap memberi pendampingan kepada emiten yang belum sepenuhnya mampu memenuhi standar regulasi secara optimal.
Aulia menegaskan bahwa BEI tidak semata fokus pada penindakan. Bursa juga memperkuat pembinaan agar kualitas perusahaan tercatat meningkat dan kewajiban regulasi bisa dipenuhi dengan lebih baik.
Upaya itu dilakukan melalui sosialisasi rutin mengenai regulasi pasar modal dan pelatihan teknis penggunaan sistem pelaporan elektronik SPE-IDXNet. Hingga April 2026, BEI juga memberi edukasi khusus bagi emiten baru serta memfasilitasi pertemuan tatap muka untuk memperbaiki kapasitas pelaporan perusahaan.
Dengan pola pengawasan dan pembinaan tersebut, BEI berupaya menjaga pasar modal domestik tetap tertib dan transparan. Di tengah tingginya jumlah sanksi, disiplin pelaporan dan keterbukaan informasi masih menjadi faktor penting yang menentukan perlindungan investor di pasar modal.
