Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah untuk menjaga posisi daerah itu sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Hingga saat ini, 26 kabupaten/kota di Jawa Tengah disebut sudah memenuhi target perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau LP2B sebesar 87 persen.
Namun, masih ada sembilan kabupaten/kota yang belum menuntaskan target tersebut. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi berharap penyelesaiannya dapat rampung dalam bulan ini, setelah proses yang masih berjalan di daerah masing-masing.
Kendala lebih banyak muncul di wilayah perkotaan
Luthfi menilai pemenuhan target LP2B sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan di Jawa Tengah. Sejumlah daerah perkotaan disebut masih kesulitan menyediakan lahan yang sesuai dengan ketentuan perlindungan sawah.
Untuk mempercepat penyelesaian, daerah yang masih terkendala diminta berkonsultasi dengan daerah lain yang sudah lebih dulu memenuhi target. Langkah ini diharapkan bisa membantu kabupaten/kota yang belum tuntas agar segera menyesuaikan kebijakan lahannya.
| Posisi | Jumlah Daerah | Keterangan |
|---|---|---|
| Sudah memenuhi target | 26 kabupaten/kota | Target perlindungan LP2B 87 persen |
| Masih berproses | 9 kabupaten/kota | Ditargetkan selesai dalam bulan ini |
Pengelolaan sampah disesuaikan dengan karakter wilayah
Dalam rapat koordinasi dan pemantauan lapangan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Pemprov Jateng juga membahas percepatan pengelolaan sampah. Luthfi menegaskan bahwa setiap daerah memerlukan skema yang berbeda agar pengolahan sampah berjalan lebih efektif.
Daerah dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari diarahkan memakai skema rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Skema ini disiapkan untuk wilayah Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya.
Sementara itu, daerah dengan volume sampah yang lebih kecil didorong menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel atau RDF dengan dukungan industri semen sebagai offtaker.
| Kondisi Daerah | Skema Pengolahan | Contoh Wilayah |
|---|---|---|
| Timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari | Rayonisasi pengolahan sampah menjadi energi listrik | Semarang-Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, Tegal Raya |
| Timbulan sampah lebih kecil | Refuse Derived Fuel (RDF) | Didukung industri semen sebagai offtaker |
Program Desa Mandiri Sampah ikut diperkuat
Pemprov Jateng juga memperkuat penanganan sampah dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah. Saat ini, hampir 210 desa telah menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri dari tingkat RT, RW, hingga desa.
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, mengakui masih ada sejumlah kota yang kesulitan memenuhi target LP2B. Persoalan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat, termasuk soal kepastian hukum lahan dan usulan insentif bagi daerah serta petani.
Didik juga menyebut pemerintah akan mendorong agar kebijakan pendukung segera disiapkan untuk kota-kota yang belum mencapai target. Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana meminta daerah tidak terpaku pada satu teknologi pengolahan sampah.
Menurut Hanifah, pemilihan teknologi harus mempertimbangkan karakteristik sampah, kemampuan fiskal daerah, kesiapan fasilitas, serta ketersediaan offtaker. Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun roadmap pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan tidak berisiko mangkrak.
Source: suarabaru.id






