Abdul Wahid Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Jaksa KPK Minta Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

Tuntutan itu dibacakan pada sidang Kamis dan menempatkan Abdul Wahid dalam posisi hukum yang berat. Dalam persidangan, tim jaksa menilai ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi serta keluarganya.

Rincian tuntutan jaksa

KomponenBesaranKeterangan
Pidana penjara8 tahun 6 bulanDikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan
DendaRp500 jutaJika tidak dibayar, diganti pidana penjara 150 hari
Uang penggantiRp1,45 miliarJika tidak dibayar, diganti pidana penjara 3 tahun

Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp500 juta kepada terdakwa.

Jika denda itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan Abdul Wahid dapat disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk uang pengganti. Apabila Rp1,45 miliar itu tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup nilai tersebut.

Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima Abdul Wahid mencapai Rp2,45 miliar. Namun, jumlah uang pengganti yang dituntut dikurangi dari barang bukti berupa uang Rp800 juta yang disita dari Kepala UPT Eri Ikhsan serta pengembalian Rp150 juta oleh Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai.

Dasar hukum yang digunakan

Dalam tuntutannya, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menyebut dakwaan itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.

Sejumlah hal memberatkan juga disampaikan dalam sidang. Jaksa menilai terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta tidak berterus terang dan berbelit-belit saat memberi keterangan sehingga menyulitkan pembuktian.

Di sisi lain, ada satu hal yang meringankan, yakni Abdul Wahid belum pernah dihukum. Jaksa juga menegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau.

Berdasarkan fakta persidangan, Abdul Wahid disebut memaksa para Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Riau menyerahkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Kasus ini kini menunggu putusan majelis hakim setelah jaksa KPK merinci tuntutan pidana, denda, dan uang pengganti terhadap Abdul Wahid.

Source: www.suara.com
Berita Terkait