Ratusan pensiunan mendesak Bank Mandiri Taspen Purwokerto membatalkan kredit yang mereka nilai muncul dari dugaan penipuan dan penggelapan oleh mantan pegawai bank. Desakan itu kembali menguat saat mereka menggelar aksi di depan kantor bank dan menegaskan bahwa persoalan ini belum menemukan jalan keluar.
Para peserta aksi datang membawa tuntutan yang sama, yakni agar kredit yang mereka anggap bermasalah segera dibatalkan. Mereka menilai beban itu berawal dari dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan pegawai berinisial N alias Dika, 36, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi dengan simbol protes yang mencolok
Unjuk rasa pada Kamis (9/7) tidak hanya diisi doa bersama, tetapi juga penyegelan simbolis pintu masuk dan pemasangan spanduk tuntutan. Massa bahkan menaruh keranda dan boneka pocong sebagai bentuk kekecewaan terhadap penanganan kasus yang mereka anggap belum memberikan kepastian.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, mengatakan kerupuk yang diikat pada pengait rolling door menjadi pesan moral bagi manajemen bank. Menurut dia, langkah itu dipilih karena kantor ditutup saat aksi masih berlangsung, sehingga dianggap menunjukkan sikap yang tidak menyelesaikan persoalan.
| Simbol Aksi | Makna | Keterangan |
|---|---|---|
| Kerupuk di rolling door | Kritik atas sikap manajemen | Dipasang saat kantor ditutup |
| Keranda dan boneka pocong | Ekspresi kekecewaan | Ditinggalkan di lokasi aksi |
| Spanduk tuntutan | Penegasan permintaan korban | Dipasang di depan kantor |
Djoko menyebut para korban sudah menempuh jalur hukum dan administratif. Mereka juga telah melapor ke Otoritas Jasa Keuangan, namun tuntutan utama tetap sama, yaitu pembatalan kredit yang dianggap lahir dari dugaan penipuan tersebut.
Bank Mandiri Taspen menunggu proses hukum
Di sisi lain, Bank Mandiri Taspen menegaskan tidak akan mengambil kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, menyampaikan perusahaan tetap menghormati proses hukum dan tidak dapat memenuhi tuntutan hanya karena ada desakan demonstrasi.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan. Kami tunduk pada hukum dan akan mengikuti setiap proses yang berlaku,” ujar Jeffry.
Ia juga menolak usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR untuk mengganti kerugian korban tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Jeffry, langkah yang tampak baik sekalipun tetap harus memiliki dasar hukum agar tidak memunculkan persoalan baru.
Bank Mandiri Taspen menegaskan seluruh proses pengajuan kredit telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Setelah dana kredit dicairkan, penggunaan dana menjadi kewenangan masing-masing nasabah, sehingga perusahaan menunggu kepastian hukum atas perkara yang sedang berjalan.
Jeffry juga mengatakan perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada mantan pegawai yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyumas. Justru, kata dia, pihak bank melaporkan dugaan tindak pidana itu setelah menemukan indikasi pelanggaran melalui pemeriksaan internal.
Perkara masih bergulir di kepolisian
Kasus ini mencuat setelah mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias Dika ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut bank, penyidik Polresta Banyumas bergerak cepat hingga penetapan tersangka dilakukan dalam perkara tersebut.
Bank Mandiri Taspen juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke kepolisian agar kerugian dapat didata dalam proses penyidikan. Perusahaan menyatakan akan mematuhi setiap putusan hukum yang berkekuatan tetap, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
Di luar kantor yang sempat ditutup saat aksi berlangsung, para pensiunan akhirnya meninggalkan lokasi setelah makan bersama di selasar kantor. Aksi itu menjadi kelanjutan dari rangkaian protes mereka untuk menuntut pemulihan hak melalui mekanisme hukum.
Source: mediaindonesia.com






