Propam Tahan Aiptu N, Dugaan Penganiayaan Perempuan Ini Masuk Dua Jalur Pemeriksaan

Propam Polda Jawa Tengah menahan Aiptu N, anggota Polres Tegal, setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MAN, 30 tahun, warga Cirebon. Kasus ini kini ditangani melalui dua jalur, yakni proses pidana di Bareskrim Polri dan pemeriksaan etik di internal kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyebut Bidpropam bergerak segera setelah informasi diterima. Ia menegaskan bahwa Aiptu N kini telah ditahan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah Polda Jawa Tengah

Menurut Artanto, Polda Jawa Tengah tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Ia menegaskan bahwa seluruh proses akan dijalankan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Artanto juga menyampaikan bahwa siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun melanggar Kode Etik Profesi Polri akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Laporan Korban ke Bareskrim Polri

Korban telah melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026. Dari keterangan MAN, peristiwa yang ia laporkan disebut sudah terjadi sejak Desember 2023 dan berawal dari perselisihan dengan Aiptu N.

Di sisi lain, pemeriksaan internal terhadap Aiptu N juga berjalan untuk menilai dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Bidpropam Polda Jawa Tengah tetap mengawal proses etik dan disiplin tersebut sembari menunggu penanganan pidana yang berada di tangan penyidik Bareskrim Polri.

Dampak Kasus bagi Institusi Kepolisian

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan aparat kepolisian yang harus menghadapi pemeriksaan internal sekaligus proses pidana. Laporan dari MAN membuka jalan bagi penyidikan lanjutan atas dugaan penganiayaan yang disebut telah berlangsung sejak akhir 2023.

Dengan penahanan oleh Propam dan masuknya laporan ke jalur pidana, penanganan perkara Aiptu N kini berlangsung paralel. Situasi ini menempatkan dua mekanisme hukum sekaligus dalam pengawasan, baik untuk dugaan tindak pidana maupun dugaan pelanggaran etik di tubuh kepolisian.

Source: regional.kompas.com

Berita Terkait