Warga kini dapat memeriksa status bantuan PKH dan BPNT secara mandiri hanya dengan memasukkan satu NIK pada layanan daring milik Kementerian Sosial. Hasil pencarian akan menunjukkan apakah data kepesertaan masih aktif, jenis bantuan yang diterima, serta linimasa penyalurannya.
Pemeriksaan ini menjadi penting karena data penerima bansos terus diperbarui melalui verifikasi lapangan. Status kepesertaan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti hasil pembaruan data sosial dan ekonomi yang digunakan pemerintah sebagai acuan penyaluran.
Cek melalui situs resmi
Akses pengecekan dapat dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan ponsel maupun komputer. Setelah laman terbuka, pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tercantum pada KTP.
Langkah berikutnya adalah mengetik kode captcha yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, pengguna bisa menyegarkan tampilan untuk memunculkan kode baru sebelum menekan tombol “Cari Data”.
Sistem kemudian akan mencocokkan data yang dimasukkan dengan basis data yang tersedia. Jika cocok, informasi status bantuan akan tampil di layar dan dapat digunakan untuk memantau perubahan terbaru pada kepesertaan.
DTSEN menjadi acuan baru penyaluran
Pemerintah saat ini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai basis utama penetapan penerima manfaat. Data tersebut memuat informasi sosial dan ekonomi masyarakat yang diperbarui secara berkala.
Pembaruan dilakukan untuk meminimalkan kekeliruan sasaran di lapangan. Sejumlah indikator ikut dipakai dalam proses verifikasi, mulai dari kondisi ekonomi rumah tangga, tingkat kesejahteraan keluarga, status pekerjaan anggota keluarga, hingga data kependudukan terbaru.
Karena proses verifikasi masih berjalan, status penerima bantuan tidak selalu tetap. Kondisi itu membuat pengecekan mandiri perlu dilakukan secara berkala agar masyarakat mengetahui apakah namanya masih tercatat sebagai penerima.
Saluran pencairan dan besaran bantuan
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu jaringan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Keduanya digunakan untuk mencairkan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia.
Untuk PKH, besaran dana tunai ditentukan berdasarkan kategori komponen dalam keluarga dan disalurkan bertahap sepanjang tahun. Nominal yang tercantum dalam data bantuan mencakup Rp750.000, Rp225.000, Rp500.000, Rp600.000, Rp375.000, Rp600.000, dan Rp2.700.000.
| Jenis Bantuan | Bentuk Penyaluran | Besaran | Keterangan |
|---|---|---|---|
| PKH | Dana tunai | Rp750.000, Rp225.000, Rp500.000, Rp600.000, Rp375.000, Rp600.000, Rp2.700.000 | Bergantung pada komponen keluarga |
| BPNT | Saldo elektronik | Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan | Untuk kebutuhan pangan pokok |
Sementara itu, BPNT ditujukan untuk membantu kebutuhan pangan pokok keluarga prasejahtera melalui saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 setiap tiga bulan sekali. Dengan akses cek online, masyarakat dapat memantau status kepesertaan terbaru, jadwal distribusi, dan perubahan data penerima manfaat tanpa harus menunggu informasi manual.







