Pemerintah disebut sedang menyiapkan pembatasan outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan. Jika kebijakan itu benar diterapkan, perusahaan di luar lima sektor tersebut tidak lagi leluasa memakai skema alih daya dan disebut harus mengubah status pekerjanya menjadi pegawai tetap dalam batas waktu tertentu.
Ketentuan itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, seusai jumpa pers Panitia May Day di Menteng, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa arah kebijakan baru ini bisa membuat praktik outsourcing menjadi jauh lebih sempit daripada yang selama ini berlaku di banyak perusahaan.
Lima bidang yang masih dibolehkan
Menurut penjelasan Andi Gani, pemerintah hanya memberi ruang outsourcing untuk lima sektor pekerjaan. Kelima bidang itu adalah transportasi, keamanan, katering, kebersihan, dan jasa penunjang pertambangan.
Di luar daftar itu, perusahaan disebut tidak bisa lagi memakai sistem outsourcing secara bebas. Andi Gani bahkan menekankan, “Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, nggak boleh di-outsourcing.”
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa pemerintah ingin menata ulang penggunaan sistem alih daya. Selama ini, skema itu dipakai di berbagai sektor industri, sehingga pembatasan baru ini berpotensi mengubah banyak hubungan kerja di lapangan.
Ada batas waktu untuk status pekerja
Selain membatasi jenis pekerjaan, kebijakan yang sedang disiapkan itu juga disebut memuat tenggat waktu untuk perubahan status pekerja. Andi Gani menyampaikan ada informasi bahwa pekerja dapat diwajibkan menjadi karyawan tetap setelah satu tahun.
Jika ketentuan itu masuk dalam regulasi resmi, perusahaan akan memiliki batas yang lebih jelas dalam mempertahankan pekerja dengan status tertentu. Kondisi ini juga bisa memberi peluang lebih besar bagi pekerja kontrak atau alih daya untuk memperoleh kepastian kerja.
Andi Gani juga menyebut adanya rencana sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak patuh pada aturan status kepegawaian. Namun, informasi itu ia sampaikan berdasarkan hasil pertemuan langsung dengan pemerintah dan belum dipaparkan sebagai keputusan final.
Nasib pekerja di luar lima sektor jadi sorotan
Pertanyaan terbesar dari rencana ini adalah nasib pekerja yang selama ini berada di luar lima sektor tersebut. Berdasarkan penjelasan yang beredar, mereka tidak lagi bisa ditempatkan dalam skema outsourcing dan harus diangkat menjadi pegawai tetap dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jika benar berjalan seperti itu, pola hubungan kerja di banyak perusahaan akan ikut berubah. Bagi pekerja, aturan ini dapat memberi kepastian status yang lebih kuat, sedangkan bagi perusahaan berarti penyesuaian besar dalam pengelolaan tenaga kerja.
Meski begitu, rincian teknisnya masih menunggu pengumuman resmi pemerintah. Informasi yang ada saat ini masih bertumpu pada penjelasan awal dari perwakilan buruh seusai bertemu pemerintah.
Aturan akan diterbitkan lewat keputusan menteri
Rencana pembatasan outsourcing itu disebut akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan. Dasarnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah terlihat ingin memberi batas yang lebih tegas terhadap praktik alih daya. Langkah ini juga dinilai dapat memperjelas posisi pekerja yang selama ini kerap bergantung pada tafsir perusahaan mengenai status kerja mereka.
KSPSI menyambut baik arah kebijakan itu karena dianggap menjawab tuntutan lama buruh. Di tengah pembahasan menjelang May Day, isu pembatasan outsourcing menjadi salah satu perhatian utama pekerja dari berbagai sektor.
Satgas PHK ikut disiapkan
Selain persoalan outsourcing, pemerintah juga dikabarkan akan meluncurkan Satgas PHK sebelum perayaan Hari Buruh Internasional. Satuan tugas ini dirancang bekerja lintas sektor agar persoalan ketenagakerjaan bisa ditangani lebih cepat di lapangan.
Satgas tersebut disebut akan diumumkan sebelum May Day dan mulai bekerja sesudahnya. Komposisinya melibatkan tokoh buruh, akademisi, serta pejabat lintas kementerian supaya solusi yang diambil lebih seimbang bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Nama resminya adalah Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Tugasnya tidak hanya menangani pemutusan hubungan kerja, tetapi juga menyangkut hak dasar pekerja seperti kesehatan, pendidikan, dan perumahan.
Pembentukan satgas itu disebut menggantikan model sebelumnya yang berada di bawah Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional atau DKBN. Andi Gani menilai format satgas lebih sederhana dan efisien karena tidak menambah tumpang tindih lembaga, sementara Lembaga Kerja Sama Tripartit sudah lebih dulu menjadi ruang pertemuan buruh, pengusaha, dan pemerintah.







