Aluminium Foil Dipakai Penadah HP Curian, Pelacakan Find My iPhone Dibuat Tersamar

Polisi menemukan cara baru yang dipakai jaringan penadahan ponsel curian untuk mengaburkan jejak perangkat. Sejumlah iPhone yang diamankan di sebuah apartemen di kawasan Bekasi Timur ternyata dibungkus aluminium foil agar sinyal pelacakan lebih sulit dibaca.

Temuan itu muncul saat Polsek Metro Kebayoran Baru membongkar jaringan penadahan ratusan handphone curian. Dari lokasi penggerebekan, petugas mendapati perangkat yang sengaja dilapisi foil setelah berpindah tangan dari pelaku pencurian ke penadah.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Nugrahadi Kusuma, menyebut cara tersebut baru pertama kali ia temukan dalam penanganan kasus seperti ini. Menurut dia, aluminium foil dipakai untuk mengganggu sinyal agar pelacakan tidak berjalan mulus.

Polisi sebelumnya menelusuri perangkat berdasarkan laporan korban yang menggunakan fitur Find My iPhone. Pelacakan sempat berjalan normal, tetapi sinyal tiba-tiba hilang ketika perangkat berada di satu titik tertentu.

Titik itu kemudian dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang curian. Setelah dilakukan pencocokan, lokasi pada sistem pelacakan ternyata sama persis dengan tempat ditemukannya iPhone yang dibungkus aluminium foil.

Nugrahadi menjelaskan, polisi melakukan cross check atas lokasi yang muncul di sistem pelacakan. Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menduga foil dipakai untuk mengurangi kemampuan perangkat menerima dan memancarkan sinyal.

Dengan cara tersebut, posisi ponsel menjadi lebih sulit dilacak oleh pemilik maupun pihak yang mencoba menelusurinya. Modus sederhana itu dinilai cukup merepotkan karena memanfaatkan bahan yang mudah ditemukan untuk mengacaukan jejak perangkat.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Andre JR Simamora, memaparkan alur perpindahan handphone curian menuju penadah. Ia menyebut barang hasil curian berpindah tangan lewat transaksi langsung maupun melalui media sosial.

Setelah itu, handphone masuk ke penadah dengan sistem beli putus. Andre juga menjelaskan bahwa para pencuri kerap beraksi di lokasi ramai seperti konser musik, pusat hiburan, dan keramaian lain.

Pola itu membuat korban sering baru sadar ponselnya hilang setelah meninggalkan lokasi kejadian. Situasi tersebut memberi waktu bagi pelaku untuk memindahkan barang curian ke jalur penadahan sebelum korban sempat mengejar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial MR, MAA, dan J di apartemen kawasan Bekasi Timur pada 3 Mei 2026. Dari tangan mereka, petugas menyita total 225 unit handphone, terdiri atas 183 unit iPhone dan 42 unit Android.

Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengandalkan kelengahan korban di tempat ramai. Mereka juga memakai cara sederhana untuk memutus jejak agar perangkat curian makin sulit ditemukan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di pusat keramaian. Pengguna ponsel juga diminta segera mengaktifkan fitur keamanan dan pelacakan pada perangkat masing-masing, serta tidak membeli handphone dengan harga tidak wajar tanpa dokumen resmi.

Berita Terkait