Anak Bisa Kembali Masuk Roblox Jika Risiko Turun, Komdigi Tetap Minta Bukti Kuat

Komdigi menempatkan verifikasi usia dan penilaian risiko sebagai pintu utama sebelum platform digital bisa memberi akses penuh kepada anak. Dalam kasus Roblox, status risikonya masih bisa berubah, tetapi perubahan itu hanya akan berlaku jika evaluasi ulang benar-benar menunjukkan tingkat bahaya yang lebih rendah.

Pemerintah tidak mau bergantung pada pernyataan sepihak dari perusahaan. Hendro Sulistiono, ahli pertama bidang hukum di Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP Tunas, menegaskan bahwa penilaian ulang harus didukung bukti yang bisa diverifikasi dan diklarifikasi terlebih dahulu.

Status risiko bisa turun, tetapi tidak otomatis

Di acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Hendro menyampaikan bahwa Roblox dapat kembali diakses anak usia 16 tahun ke bawah bila profil risikonya turun menjadi rendah. Pernyataan itu menegaskan bahwa klasifikasi platform digital tidak bersifat tetap dan bisa berubah mengikuti hasil evaluasi.

Komdigi tetap akan memeriksa apakah kondisi di lapangan memang sudah berubah. Jika hasil penilaian menunjukkan risiko rendah, maka akses ke platform tertentu dapat disesuaikan kembali, termasuk untuk pengguna muda.

Penilaian mandiri tetap jadi langkah awal

Platform gim dan platform digital lain yang belum masuk kategori berisiko tinggi tetap wajib melakukan self assessment. Hasil penilaian mandiri itu kemudian tidak langsung berlaku, karena pemerintah akan melakukan verifikasi dan klarifikasi lanjutan.

Hendro juga menjelaskan bahwa batas waktu penyampaian penilaian mandiri ditargetkan paling lambat 6 Juni 2026. Setelah itu, pemerintah akan memetakan apakah profil risiko platform berada pada tingkat tinggi atau rendah.

Bila sebuah platform akhirnya dinilai berisiko tinggi, pengelola harus menyesuaikan konfigurasi layanan. Salah satu penyesuaian yang diminta adalah memastikan anak di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses atau memiliki akun di platform tersebut.

Tujuh indikator yang dipakai pemerintah

Komdigi menilai risiko platform berdasarkan tujuh indikator. Indikator itu mencakup kemungkinan anak berhubungan dengan orang tidak dikenal, paparan pornografi atau kekerasan, serta konten berbahaya lain.

Empat indikator lain berkaitan dengan potensi eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap keamanan data pribadi, risiko ketergantungan atau adiksi, gangguan kesehatan psikologis, dan gangguan kesehatan fisiologis anak. Jika satu atau beberapa indikator kuat, platform dapat dipetakan sebagai berisiko tinggi.

PP Tunas menuntut verifikasi usia yang jelas

Aturan perlindungan anak dalam PP Tunas mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk menjaga keamanan anak di ruang digital. Salah satu mekanisme yang diatur adalah verifikasi usia agar akses ke produk, layanan, dan fitur sesuai batas usia minimum.

Pasal 7 mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan sistem verifikasi usia dan menerapkan langkah teknis serta operasional yang memadai. Mekanisme itu bisa dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan penyedia teknologi pihak ketiga.

Seluruh proses harus tetap menjaga perlindungan data pribadi. Pemerintah juga menuntut teknologi yang dipakai aman, andal, dan tidak membuka celah baru bagi risiko pengguna anak.

Pembagian usia anak dibuat bertingkat

PP Tunas membagi anak ke dalam tiga kelompok usia, yakni di bawah 13 tahun, 13 tahun hingga di bawah 16 tahun, serta 16 tahun hingga di bawah 18 tahun. Setiap kelompok memiliki ketentuan berbeda, termasuk soal persetujuan orang tua dan pembatasan fitur tertentu.

Skema itu menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak diperlakukan seragam. Semakin muda usia pengguna, semakin ketat pula pengaturan yang harus dipenuhi oleh platform.

Latar pengawasan makin kuat karena penggunaan internet tinggi

Dorongan pengawasan muncul di tengah tingginya penetrasi internet di Indonesia yang sudah mencapai 80,66 persen dengan sekitar 229,94 juta pengguna. Komdigi menyebut angka itu sebagai tanda bahwa ruang digital telah menjadi bagian besar dari aktivitas masyarakat, termasuk anak-anak.

Tingkat penggunaan internet pada kelompok anak juga disebut tinggi, sekitar 79,73 persen. Dalam periode yang sama, sejumlah indikator menunjukkan kenaikan risiko paparan terhadap anak di ruang digital.

Proporsi anak yang mengalami paparan risiko tertentu naik dari 5,4 persen pada 2015 menjadi 8,5 persen pada 2023. Pada indikator lain, angkanya meningkat dari 3,9 persen pada 2015 menjadi 10,7 persen pada 2023.

Komdigi juga menyoroti temuan bahwa gejala depresi dan kecemasan pada anak perempuan dilaporkan tiga kali lebih besar dibandingkan laki-laki. Karena itu, PP Tunas diposisikan sebagai payung penting untuk menjaga anak tetap aman saat beraktivitas di ruang digital.

Selain pengaturan risiko dan verifikasi usia, PP Tunas juga memuat sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak patuh. Sanksi tersebut dimulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait