Denda untuk pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan di jalan memang lebih ringan, tetapi tetap tidak bisa dianggap remeh. Dalam ketentuan UU No. 22 Tahun 2009, sanksinya bisa mencapai denda paling banyak Rp 250.000 dengan kurungan paling lama 1 bulan.
Situasinya berbeda dengan pengendara yang sama sekali tidak memiliki SIM. Untuk pelanggaran ini, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni kurungan paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.
Perbedaan itu penting karena banyak pengendara masih mengira lupa membawa SIM sama saja dengan tidak punya SIM. Padahal, hukum membedakan keduanya berdasarkan status legal pengemudi, bukan sekadar ada atau tidaknya kartu SIM saat diminta petugas.
SIM aktif tetapi tidak dibawa
Kondisi lupa membawa SIM biasanya terjadi saat kartu tertinggal di rumah, dompet hilang, atau ada alasan lain yang membuat dokumen itu tidak ada di tangan pengemudi. Jika SIM sebenarnya masih sah, pelanggaran ini masuk kategori tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
Pasal 288 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur keadaan tersebut sebagai pelanggaran administratif. Karena pengemudi sebenarnya sudah memiliki izin, bobot sanksinya lebih ringan dibanding orang yang tidak memiliki SIM sama sekali.
Meski begitu, pengendara tetap dapat ditindak saat pemeriksaan di jalan. Petugas tetap membutuhkan bukti fisik atau data yang bisa menunjukkan bahwa pengemudi memang memiliki SIM yang masih berlaku.
Tidak memiliki SIM dinilai lebih berat
Berbeda dengan lupa membawa dokumen, pengendara tanpa SIM dianggap belum memenuhi syarat legal untuk mengemudi. SIM yang diterbitkan Polri menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi kompetensi berkendara yang diakui negara.
Itulah sebabnya pelanggaran ini dipandang lebih serius. Pengemudi tanpa SIM dianggap belum terbukti memiliki pengetahuan lalu lintas, kemampuan mengemudi, serta kelayakan fisik maupun psikologis yang dipersyaratkan.
Aturan bagi pelanggar tanpa SIM tercantum dalam Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009. Ketentuannya tidak hanya menyasar orang yang belum pernah membuat SIM, tetapi juga pengemudi yang SIM-nya sudah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang.
Pemeriksaan tetap memverifikasi data
Saat pengendara mengaku lupa membawa SIM, petugas tidak langsung menyamakan situasi itu dengan tidak punya SIM. Data kemudian dicek melalui sistem Korlantas Polri untuk memastikan status SIM masih valid.
Jika data SIM ditemukan, pelanggaran tetap berada pada kategori tidak dapat menunjukkan SIM. Namun jika data tidak ditemukan, status pelanggaran dapat berubah menjadi tidak memiliki SIM dan ancaman hukumannya menjadi lebih berat.
Karena itu, pengendara tidak cukup hanya pernah mengurus SIM. Dokumen tersebut harus masih berlaku dan bisa diverifikasi ketika pemeriksaan berlangsung.
Selisih sanksi antara dua pelanggaran ini cukup jelas. Tidak memiliki SIM dapat berujung pada denda paling banyak Rp 1.000.000, sedangkan lupa membawa SIM dikenai denda paling banyak Rp 250.000, sehingga pengemudi perlu memastikan izin mengemudi benar-benar sah sekaligus selalu dibawa saat berkendara.
Source: oto.detik.com